Menavigasi Dwifungsi TNI-Polri di Pusaran Reformasi lalu Realitas Kontemporer

Hasyim Arsal Alhabsi
Direktur Dehills Institute
REFORMASI 1998 menjadi titik balik pada redefinisi peran TNI juga Polri di tempat Indonesia. Trauma urusan politik melawan dominasi militer pada era Orde Baru melahirkan konsensus untuk “menyapih” TNI dari politik, bisnis, lalu birokrasi sipil. Namun, dua dekade pasca-Reformasi, muncul pertanyaan kritis: apakah pemisahan absolut TNI dari pengelolaan keamanan nasional justru menciptakan kesulitan baru yang dimaksud tak kalah kompleks? Esai ini berargumen bahwa kebijakan kontemporer perlu menyeimbangkan pembelajaran sejarah dengan keperluan menghadapi tantangan keamanan modern, tanpa terjerumus ke pada nostalgia Dwifungsi ABRI.
Reformasi lalu Over-Koreksi
Pasca-Reformasi, desakan untuk memagari TNI dari ranah sipil dilatari trauma kekerasan struktural kemudian politisasi militer. Kebijakan seperti pencabutan Fraksi ABRI di tempat DPR dan juga larangan TNI berbisnis adalah kemajuan demokratis yang mana patut dipertahankan. Namun, di semangat “de-militerisasi”, terjadi over-koreksi: TNI diasingkan dari peran strategis pengelolaan keamanan nasional, sementara Polri diberi mandat dominan. Hasilnya, terjadi vakum koordinasi pada menghadapi kejahatan transnasional seperti terorisme dan juga narkoba—isu yang mana memiliki irisan jelas dengan pertahanan negara.
Contoh nyata adalah lemahnya penanganan jaringan narkoba internasional yang tersebut kerap melibatkan aktor lintas negara serta teknologi tinggi. Polri, dengan kapasitas terbatas pada intelijen strategis serta operasi militer, kerap kewalahan. Di sisi lain, TNI memiliki sumber daya dan juga keahlian yang dimaksud relevan, tetapi dibatasi oleh regulasi. Di sini, pemisahan absolut antara “keamanan internal” (Polri) serta “pertahanan eksternal” (TNI) menjadi kontraproduktif.
Baca Juga: RUU TNI Tuai Polemik, Tetap Dikebut atau Dilanjut pasca Reses
Jika over-koreksi terhadap TNI melahirkan kesulitan keamanan, dominasi Polri justru menciptakan tantangan baru: abuse of power pada ranah kebijakan pemerintah kemudian bisnis. Istilah “Partai Coklat” yang dimaksud sinis mencerminkan kesadaran rakyat berhadapan dengan meluasnya praktik korupsi, politisasi, dan juga industri ilegal dalam tubuh Polri. Isu pengelolaan narkoba dan juga judi oleh oknum polisi, misalnya, bukanlah sekadar rumor, tetapi tercermin pada beberapa jumlah persoalan hukum seperti skandal narkoba di tempat lingkungan Polri tahun 2021 yang dimaksud melibatkan petinggi.
Membandingkan rezim Dwifungsi ABRI dengan dominasi Polri hari ini, pertanyaannya bukanlah mana yang tersebut “lebih buruk”, tetapi bagaimana menghindari kedua ekstrem tersebut. Jika Dwifungsi ABRI mempolitisasi militer, dominasi Polri berpotensi mengkriminalisasi politik. Keduanya sama-sama menggerogoti demokrasi, tetapi pada bentuk berbeda.
Pembahasan RUU TNI harus dilihat sebagai upaya koreksi menghadapi kebijakan Reformasi yang mana “mengusir terlalu jauh” TNI dari urusan keamanan nasional. Poin krusialnya adalah memverifikasi bahwa keterlibatan TNI di jabatan sipil hanya sekali pada kedudukan yang tersebut miliki irisan dengan pertahanan, seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) atau BNN. Syarat ini penting untuk mengurangi kembalinya Dwi Fungsi secara terselubung.
Namun, tahanan terhadap RUU ini tidak ada cuma datang dari LSM, tetapi juga partai politik—kelompok yang dimaksud paling menderita pada era Dwifungsi ABRI. Trauma sejarah ini valid, tetapi tiada boleh menghalangi evaluasi obyektif menghadapi keinginan keamanan hari ini. Transparansi di pembahasan RUU menjadi kunci, termasuk melibatkan umum pada mengawal batasan jelas antara “dukungan TNI” dan juga “intervensi politik”.
Solusi ideal bukanlah memilih antara dominasi TNI atau Polri, tetapi memulai pembangunan model kolaborasi yang diatur ketat dalam bawah kontrol sipil. Contoh sukses adalah operasi penanggulangan terorisme di area Poso, ketika TNI kemudian Polri berkoordinasi dengan pengawasan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) serta DPR. Pendekatan mirip dapat direplikasi untuk kejahatan transnasional, dengan menguatkan kerangka hukum yang digunakan menjamin akuntabilitas.






