Mendagri Dorong Perkuatan Desa Sebagai Sentra Perekonomian Baru

DENPASAR – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menggerakkan penguatan desa sebagai sentra dunia usaha baru. Hal ini ditekankan Mendagri ketika memberikan pengarahan pada Temu Karya Nasional dirangkaikan dengan Penganugerahan Desa lalu Kelurahan Berprestasi Tahun 2024 di tempat Gedung Ksirarnawa Art Center, Perkotaan Denpasar, Bali, Selasa (8/10/2024).
“Kita harus melakukan, menyebabkan desa-desa ini menjadi sentra-sentra kegiatan ekonomi yang betul-betul hidup. Jangan mengandalkan kerja kota saja. Yang kedua kita berusaha, kita menginginkan agar ada kesetaraan pembangunan, jangan dinikmati orang kota saja,” ujarnya.
Penguatan desa perlu dilaksanakan untuk mengurangi terjadinya urbanisasi. Pasalnya, ketika terjadi urbanisasi sebagaimana yang digunakan terjadi di tempat negara Negeri Sakura dan juga Korea Selatan, maka akan menyebabkan permasalahan lain yang tersebut lebih besar berat seperti demografi penduduk yang dimaksud tak seimbang.
“Jepang, 93% penduduknya sudah ada di area kota, Tokyo, Osaka, Kyoto, megapolitan. Apa yang tersebut terjadi dengan adanya urbanisasi itu? Desa-desa ditinggalkan, padahal punya peluang untuk memberikan partisipasi pembangunan,” katanya.
Adapun penguatan desa sejalan dengan visi-misi awal yang dibuat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam pemerintahannya, Jokowi menegaskan komitmennya terkait merancang Indonesia dari pinggiran, yaitu salah satunya dengan menguatkan desa.
Mendagri juga menyampaikan desa serta kelurahan miliki peran yang dimaksud sangat penting lantaran berada di dalam garis depan pembangunan dan juga berhadapan dengan segera dengan masyarakat.
“Bukan bupati, wali kota, atau gubernur. Bukan Mendagri. Tapi kepala desa dan juga kelurahan (lurah) yang digunakan berhadapan secara langsung dengan publik pada garis depan,” ucapnya
Pemerintah juga telah dilakukan menimbulkan berbagai macam kegiatan untuk mendirikan desa. Hal ini dibuktikan dengan dibuatnya regulasi atau Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang direvisi menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Melalui regulasi ini, desa tidak lagi sekadar kumpulan komunitas biasa, tetapi menjadi bagian dari sistem pemerintahan.
“Yang kedua, dibuat kelembagaan desa serta wilayah tertinggal. Dan ketiga, yang tersebut paling penting sekali adalah anggaran desa,” ujar Tito.
Dengan berbagai dukungan yang mana diberikan oleh pemerintah tersebut, Mendagri berharap desa tidaklah hanya sekali menjadi sentra perekonomian baru. Namun, desa juga mampu menciptakan lapangan kerja, berkontribusi pada pembangunan, kemudian mengupayakan visi Indonesia Emas 2045.
Untuk mewujudkannya, kepala desa perlu memiliki kemampuan, termasuk wirausaha (entrepreneurship) yang tersebut dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kemudian Pendapatan Asli Desa (PADes).
“Kuncinya, rekan-rekan kepala desa harus miliki skill, tidak cuma pemimpin yang mana kuat, strong leader. Strong leader itu beliau punya power/kekuasaan, punya pengikut rakyat, tapi juga punya konsep untuk berpikir desa mau dibawa ke mana,” ujarnya.






