Penegakan Hukum Kasus Pagar Laut Tangerang Diharapkan Berbasis Fakta

JAKARTA – Pengamat Hukum juga Politik Pieter C Zulkifli berharap penegakan hukum persoalan hukum pagar laut dalam perairan Tangerang, Banten berbasis fakta, tidak asumsi ceroboh dari segelintir pihak. Menurut dia, persoalan hukum pagar laut tidak sekadar persoalan administrasi pertanahan.
Dalam analisisnya, ia menilai penanganan persoalan hukum yang dimaksud bisa jadi menjadi cerminan bagaimana hukum dapat dijalankan secara serampangan apabila tidaklah berbasis pada fakta yang mana kuat. “Ketika lembaga penegak hukum bertindak menghadapi dasar asumsi tanpa melakukan penyelidikan yang mana mendalam, kepercayaan rakyat terhadap sistem hukum akan semakin terkikis,” ujar Pieter Zulkifli pada keterangannya, Hari Sabtu (8/2/2025).
Dirinya mengingatkan tentang legalitas sertifikat tanah di tempat wilayah perairan yang dimaksud seharusnya ditangani dengan pendekatan regulasi yang dimaksud jelas, tidak sekadar opini atau tekanan kebijakan pemerintah sesaat. Dia berpendapat, apabila hukum terus dipermainkan sesuai dengan kepentingan tertentu, maka tidak semata-mata keadilan yang digunakan terancam, tetapi juga stabilitas penanaman modal lalu kepastian hukum di tempat Indonesia.
Lebih lanjut Pieter mengungkapkan bahwa kebenaran mungkin saja sanggup ditenggelamkan, tapi akan setiap saat mencari celah untuk muncul ke permukaan. Akan tetapi, ujar dia, di sistem yang mana dipenuhi kepentingan dan juga prasangka, tidaklah semua kebenaran dapat diterima begitu saja, teristimewa oleh merekan yang tersebut menolak menerima kenyataan.
“Kasus pagar laut di dalam Tangerang menjadi contoh nyata betapa penegakan hukum yang tersebut sembrono dapat menciptakan kegaduhan yang dimaksud merugikan berbagai pihak,” kata Mantan Ketua Komisi III DPR ini.
Dia pun berharap, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak ada tergesa-gesa berasumsi adanya aksi korupsi pada persoalan hukum ini tanpa melakukan penyelidikan yang digunakan mendalam. Pasalnya, jikalau dugaan ini bukan berdasar, konsekuensinya bukanlah cuma hanya saja mencederai kredibilitas institusi hukum, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum yang mana berdampak luas.
“Masyarakat pun mempertanyakan, bagaimana kemungkinan besar wilayah perairan dapat miliki sertifikat tanah? Apakah ada pelanggaran regulasi atau justru pemerintah sendiri yang digunakan tiada konsisten di menafsirkan hukum? Pertanyaan ini harus dijawab dengan pendekatan hukum yang dimaksud jelas, tidak sekadar opini serta asumsi belaka,” tuturnya.






