Kejagung Tahan Bos Kebun Tebu Mas terkait Kasus Impor Gula

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM) Ali Sandjaja Boedidarmo (ASB) terkait tindakan hukum dugaan korupsi impor gula yang digunakan menyeret Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Kini, Ali Sandjaja ditahan untuk 20 hari ke depan.
“Setelah dijalankan pemeriksaan, yang dimaksud bersangkutan hari ini dibawa untuk diperiksa sebagai terdakwa oleh penyidik lalu pada di malam hari hari ini yang dimaksud bersangkutan oleh penyidik ditetapkan untuk dijalankan penangkapan selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Rabu (5/2/2025).
Dia mengatakan, Ali Sandjaja akan ditahan di dalam Rutan Salemba Kejagung berdasarkan surat perintah penahanan. “Yang bersangkutan akan ditahan di tempat Rutan Salemba cabang Kejagung berdasarkan surat perintah penangkapan nomor 10 tanggal 5 Februari 2025,” ujar dia.
Dia menambahkan, Ali selama ini sakit lantaran jatuh serta menjalani perawatan di area RSPAD Jakarta. Kemudian, Ali dibawa ke RS Adhyaksa.
“Oleh dokter diberi kesempatan, dijalankan tindakan observasi sampai tanggal 4 Februari 2025, berarti kemarin. Dan penyidik pasca menjelaskan segala sesuatu, berkoordinasi dengan pihak RSPAD lalu mengakibatkan yang digunakan bersangkutan ke Rumah Sakit Adhyaksa di tempat Ceger,” jelas dia.
Dengan adanya 2 terdakwa baru, total dituduh tindakan hukum impor gula menjadi 11 orang. Berikut detailnya:
1. Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) selaku Menteri Perdagangan tahun 2015-2016
2. Charles Sitorus selaku mantan Direktur Penguraian Bisnis PT Organisasi Perdagangan Indonesia






