Mengungkap Sisi Membangun serta Tantangan Pengalihan Pengawasan Aset Kripto ke OJK lalu BI

JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR, Ahmad Najib Qodratullah mengungkapkan, ada sisi positif ketika pengaturan serta pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto juga derivatif keuangan, beralih ke Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) juga Bank Indonesia (BI) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
“Pertama, efisiensi lalu kompleksitas regulasi. Tujuan dibentuknya aturan di area berhadapan dengan pada rangka meningkatkan efisiensi sektor keuangan,” kata Najib, Kamis (9/1/2025).
Pengalihan yang dimaksud diresmikan melalui penerbitan Peraturan eksekutif (PP) Nomor 49 Tahun 2024. Aturan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024 di tempat Jakarta.
Kendati demikian Sekretaris Fraksi PAN DPR RI ini menyadari, dengan adanya PP yang dimaksud bukanlah tidak ada mungkin saja pada implementasinya akan mendapatkan tantangan, teristimewa pada harmonisasi peraturan lintas lembaga (OJK, BI, dan juga Bappebti).
“Perlu effort yang besar di koordinasi kebijakan. Jangan sampai tumpang tindih. Perlu diantisipasi dengan cara mekanisme koordinasi yang dimaksud jelas, kesepahaman, dan juga pembentukan standar regulasi terpadu,” ujarnya.
Hal positif kedua dengan adanya aturan tersebut, kata Najib, dampak terhadap sektor keuangan digital lalu kripto
serta peralihan kewenangan ini akan memberikan sinyal positif pada pengaturan juga pengawasan aset keuangan digital. Meski demikian, Najib juga mewanti-wanti ada hal yang perlu diantisipasi.
“(Misal) peningkatan biaya operasional perusahaan teristimewa start up fintech. Pembaruan biaya operasional diharapkan tak menjadi hambatan bagi para inovator,” katanya.
Ketiga, kata Najib, risiko sistemik kemudian pemeliharaan konsumen pengawasan terpadu di rangka meningkatkan kekuatan stabilitas sistem keuangan BI juga OJK. “Bisa diantisipasi melalui kebijakan yang dimaksud seirama untuk meyakinkan proteksi konsumen dapat optimal sebagai upaya transparansi mekanisme perdagangan kemudian peningkatan literasi.”
Terakhir, ia mengatakan, bahwa konsultasi terkait dengan aturan yang disebutkan dengan Komisi XI DPR RI adalah amanat undang-undang. “Konsultasi dengan Komisi XI merupakan amanat UU lebih besar lanjut. Komisi XI mampu memfasilitasi pelaku lapangan usaha juga regulator terkait,” pungkas Najib.






