Sidang Korupsi Tata Niaga Timah, Saksi Ahli Sajikan Kerugian Lingkungan Berbeda

JAKARTA – Sidang tindakan hukum dugaan korupsi tata niaga timah di dalam Pengadilan Tipikor Ibukota Indonesia Pusat menghadirkan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Prof Bambang Heru, hari terakhir pekan (15/11/2024). Dalam kesaksiannya, Prof Bambang mengungkapkan kerugian lingkungan pada tindakan hukum ini Rp150 triliun, sangat berbeda dari bilangan bulat Rp271 triliun yang tersebut dilaporkan oleh Badan Pengawasan Keuangan serta Pembangunan ( BPKP ).
Perbedaan data ini memunculkan polemik yang digunakan memerlukan klarifikasi lebih banyak lanjut. Prof Bambang Heru merevisi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait luasan kawasan hutan yang dikelola PT Timah pasca adanya konfrontasi dengan pegawai Dinas Lingkungan Hidup dan juga Kehutanan (LHK) Bangka Belitung. Revisi ini menjadi perhatian lantaran turut memengaruhi hitungan kerugian lingkungan yang digunakan dianggap riil.
“Revisi BAP yang tersebut dijalankan pasca konfrontasi dengan Dinas LHK Bangka Belitung menunjukkan adanya inovasi signifikan di data luasan kawasan hutan yang dimaksud terdampak. Hal ini juga berdampak pada perhitungan kerugian lingkungan yang dimaksud sebelumnya dipaparkan,” kata Penasihat Hukum Thamron Andy Novi Nababan di persidangan.
Perbedaan mencolok antara bilangan bulat yang mana disampaikan Prof Bambang Heru juga BPKP menjadi salah satu isu utama pada persidangan. Menurut Prof Bambang, bilangan bulat Rp150 triliun mencakup kerugian lingkungan pada periode 2019-2020. Sementara data BPKP memasukkan beberapa orang komponen yang mana dinilai tidaklah sepenuhnya riil.
“Kerugian lingkungan pada periode 2019-2020 cuma sebesar Rp150 triliun. Kami menilai bahwa terdapat komponen di laporan BPKP yang dimaksud perlu dikaji ulang sebab kemungkinan besar mengandung data yang dimaksud tiada riil,” ujar Penasihat Hukum Andy pada persidangan.
Perbedaan bilangan kerugian ini menyebabkan dampak signifikan terhadap perkembangan kasus. Pengadilan sekarang dihadapkan pada tugas meyakinkan keakuratan data yang disajikan kedua pihak. Termasuk mempertimbangkan revisi yang mana dijalankan Prof Bambang Heru terhadap BAP. Baca juga: Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Timah Senilai Rp300 Triliun, Toni Tamsil Ajukan Banding
Dengan semakin banyaknya perbedaan yang digunakan mencuat, tindakan hukum ini semakin menyedot perhatian publik. Proses hukum diharapkan mampu memberikan kejelasan melawan berbagai data yang dimaksud disampaikan agar putusan nantinya dapat mencerminkan keadilan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan program mendengarkan keterangan ahli yang tersebut akan dihadirkan penasihat hukum.






