Menkominfo Kejar Target, Lembaga PDP Ditargetkan Rampung Sebelum 20 Oktober

JAKARTA – Menteri Komunikasi lalu Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi sedang berpacu dengan waktu untuk mewujudkan pembentukan Lembaga Perlindungan Informasi Pribadi (PDP). Budi Arie menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang PDP sebelum masa jabatannya berakhir pada 20 Oktober 2024.
“Perlindungan data pribadi adalah isu krusial di dalam era digital. Kami berazam untuk mengeksekusi amanat UU PDP,” tegas Budi Arie di tempat Kantor Kominfo, Ibukota Indonesia Pusat, Selasa (1/10).
Koordinasi intensif berada dalam dijalankan dengan Kementerian PAN-RB lalu Sekretariat Negara untuk mengeksplorasi pola pembentukan lembaga ini. Menkominfo mengungkapkan bahwa pihaknya sudah pernah mengajukan proposal ke Sekretariat Negara lalu ketika ini mengantisipasi tanggapan.
Selain pembentukan Lembaga PDP, Budi Arie juga menyoroti urgensi revisi Peraturan pemerintahan (PP) 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem serta Transaksi Elektronik. Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan daya tarik pembangunan ekonomi di tempat sektor Teknologi Berita serta Kondisi Keuangan Digital (ITE), khususnya data center.
“Kami ingin menciptakan kebijakan yang tambahan atraktif untuk menarik investor, oleh sebab itu kita bersaing dengan negara-negara lain seperti Malaysia,” jelas Budi Arie.
Dengan waktu yang mana semakin terbatas, Menkominfo bertekad untuk menyelesaikan tugas penting ini demi mewujudkan proteksi data pribadi yang tersebut komprehensif dan juga menggalakkan perkembangan penanaman modal di area sektor digital Indonesia.






