Menkum Usulkan Prabowo Beri Amnesti untuk 44.000 Napi Kasus ITE hingga Terkait Papua

JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengusulkan 44.000 orang narapidana ( napi ) terhadap Presiden Prabowo Subianto untuk diberikan amnesti. Supratman menjelaskan bahwa amnesti yang disebutkan diberikan untuk napi yang digunakan terjerat perkara penghinaan juga gangguan kejiwaan.
“Beberapa tindakan hukum yang dimaksud terkait dengan kasus-kasus penghinaan terhadap, ataupun ITE yang tersebut terkait dengan kepala negara, atau itu presiden memohonkan untuk diberi amnesti,” kata Supratman di dalam Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Hari Jumat (13/12/2024).
Kemudian, kata dia, ada juga beberapa persoalan hukum yang digunakan terkait dengan orang yang sakit berkepanjangan termasuk HIV. “Itu ada kurang lebih lanjut sekitar seribu sekian orang, itu juga diminta untuk diberikan amnesti. Termasuk beberapa kasus-kasus yang digunakan terkait dengan Papua, ada kurang tambahan 18 orang, tetapi yang bukanlah bersenjata, juga Presiden setuju untuk memberikan amnesti,” sambungnya.
Supratman juga mengumumkan napi pengguna narkotika yang mana direhabilitasi juga akan mendapatkan amnesti. “Namun demikian jumlah keseluruhan pastinya nanti akan kami ungkapkan pasca kami melakukan asesmen bersatu dengan Menteri Imipas. Dan akibat itu sekali lagi beberapa masukan yang digunakan diberikan oleh Pak Menko, Pak Menhan, tadi konstruktif semua, juga sama-sama dengan Jaksa Agung serta Pak Kapolri,” ungkapnya.
Supratman Andi Agtas mengunjungi rapat terbatas yang digunakan dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto di area Istana Kepresidenan pada hari ini, Hari Jumat (13/12/2024). Dalam ratas tersebut, Supratman mengusulkan 44 ribu narapidana untuk diberikan amnesti.
“Saat ini yang tersebut kita data dari Kementerian Imipas yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih tinggi sekitar 44.000 sekian orang ya. Saya belum tahu persis jumlahnya berapa. Namun demikian ini kan baru paparan,” kata Supratman.
Supratman mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo menyetujui untuk memberikan amnesti untuk narapidana. “Yang kedua prinsipnya Presiden setuju untuk pemberian amnesti,” kata Supratman.
Meski begitu, Supratman mengatakan usulan yang dimaksud akan memohon pertimbangan DPR. “Tapi selanjutnya kami akan meminta-minta pertimbangan terhadap DPR. Apakah DPR nanti dinamikannya seperti apa? Kita tunggu pasca resmi kami mengajukannya untuk Parlemen untuk mendapatkan pertimbangan,” ungkapnya.
Supratman menjelaskan bahwa pemberian amnesti yang dimaksud untuk mengempiskan overload kapasitas lapas dsn pertimbangan manusia. “Di samping untuk menurunkan overload dari kapasitas lapas kita, tapi juga menghadapi pertimbangan kemanusiaan,” kata Supratman.






