Cara Polisi Tahu Nomor WhatsApp Pelanggar Lalu Lintas, Ternyata Begini

JAKARTA – Cara polisi tahu nomor WhatsApp pelanggar lalu lintas menjadi pertanyaan yang banyak dilontarkan masyarakat. Terlebih di tempat sedang kabar segera diterapkannya sistem tilang elektronik baru dalam berbagai tempat Tanah Air.
Pada wilayah hukum Polda Metro Jaya misalnya, pihak terkait telah meluncurkan sistem tilang baru bernama Cakra Presisi. Dalam penggunaannya, sistem ini memungkinkan pelanggar lalu lintas menerima surat tilang via WhatsApp.
Menariknya, surat tilang yang disebutkan kabarnya akan dengan segera muncul pada waktu satu menit setelahnya seseorang melakukan pelanggaran. Jadi, misalnya Anda terbukti melanggar lalu lintas, nantinya akan dikirim notifikasi atau pemberitahuan tilang melalui WhatsApp.
Lalu, bagaimana cara polisi bisa jadi mengetahui nomor WhatsApp pelanggar lalu lintas? Berikut ini penjelasannya yang dimaksud sanggup disimak.
Cara Polisi Tahu Nomor WhatsApp Pelanggar Lalu Lintas
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, sebelumnya sudah pernah menjelaskan beberapa informasi terkait sistem tilang elektronik baru bertajuk Cakra Presisi. Di antaranya ia juga menyinggung mengenai cara pihak kepolisian mengetahui nomor WhatsApp pelanggar.
Bukan dikarenakan disadap, polisi bisa saja mengetahui nomor pelanggar akibat warga sebelumnya sudah pernah mencantumkan nomor ponsel pada waktu proses pendaftaran STNK. Dari situ juga bisa saja diketahui mengenai akun WhatsApp yang tersebut terhubung.
“Dari Electronic Registration and Identification (ERI) Lantas Polda Metro Jaya, pemilik kendaraan kan wajib mencantumkan nomor ponselnya pada waktu proses daftar STNK,” kata Ono, Kamis (23/1/2025).
Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa warga tiada perlu khawatir perihal kemungkinan penggelapan yang mengatasnamakan mereka. Pasalnya, akun WhatsApp kepolisian sudah pernah mendapat centang biru.
Sasaran Tilang Elektronik yang dimaksud Dikirim Notifikasi ke WhatsApp
Lebih jauh, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga menjelaskan sedikitnya ada sepuluhan sasaran penilangan elektronik yang dimaksud dikirimkan notifikasi atau pemberitahuan tilang melalui perangkat lunak WhatsApp atau Cakra Presisi. Berikut di tempat antaranya:
– Pelanggaran ganjil genap
– Pelanggaran marka kemudian rambu jalan
– Pelanggaran batas kecepatan
– Menerobos lampu merah
– Melawan arus
– Tidak menggunakan helm
– Tidak menggunakan sabuk keselamatan
– Menggunakan ponsel ketika berkendara
– Menggunakan pelat nomor palsu
– Menerobos jalur Bus Transjakarta
Demikian ulasan mengenai cara polisi tahu nomor WhatsApp pelanggar lalu lintas. Semoga bermanfaat.






