MK Tolak Gugatan Gaji Dosen PTS Dibayar Pakai APBN

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Nomor 135/PUU-XXI/2023 pengujian materiil UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) yang diajukan 2 dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yakni Teguh Satya Bhakti serta Fahmi Bachmid. MK menolak penghasilan dosen PTS dibayarkan melalui APBN.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam ruang sidang, Hari Jumat (29/11/2024).
Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah mengatakan, alokasi anggaran PTS digunakan untuk tunjangan profesi dosen serta tunjangan kehormatan profesor. Bahkan, pemerintah menempatkan dosen yang tersebut berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) pada sebagian PTS tertentu.
Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang dimaksud pada pokoknya menyatakan yang mana berhak menerima pendapatan dan juga tunjangan yang dimaksud bersumber dari APBN belaka untuk dosen berstatus ASN. Hal ini juga ditegaskan di Pasal 49 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Pada intinya pendapatan dosen yang diangkat oleh pemerintah dialokasikan pada APBN, sedangkan bagi dosen PTS yang dimaksud diangkat oleh badan pengurus PTS yang digunakan bersangkutan, maka upah juga tunjangan ditentukan berdasarkan perjanjian kerja yang dilaksanakan oleh dosen bersangkutan dengan badan pengurus PTS juga tunduk pada peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan,” kata Guntur.
Karena itu, terkait dalil para pemohon yang mana menyatakan frasa ‘sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’ di Pasal 70 ayat (3) UU Dikti yang digunakan dinilai bukan mempunyai kejelasan, MK meninjau bahwa frasa pada norma yang dimaksud digunakan tak belaka untuk norma Pasal 70 ayat (3) UU Dikti, tetapi juga untuk norma Pasal 70 ayat (1) lalu ayat (2) UU Dikti.
Dengan kata lain, pengaplikasian frasa ‘sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’ harus disesuaikan dengan rujukan dari masing-masing norma.
Dalam hal ini, frasa ‘sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’ di norma Pasal 70 ayat (3) UU Dikti merujuk norma pada peraturan perundang-undangan.






