Agnez Mo Kaget Digugat persoalan Pelanggaran Hak Cipta, Kasus Pertama Sepanjang Karier Musik

JAKARTA – Agnez Mo kaget dirinya digugat terkait pelanggaran hak cipta oleh pencipta lagu Ari Bias ke Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Pusat.
Sidang gugatan pelanggaran hak cipta yang menyeret nama Agnez Mo ini pun kembali diselenggarakan di tempat Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Pusat, Mulai Pekan (9/12/2024).
Dalam sidang hari ini, Ari Bias selaku penggugat menghadirkan dua saksi, yakni saksi fakta kemudian saksi ahli. Keduanya memberikan keterangan secara bergantian terkait pembahasan hak cipta di area Indonesia hingga Undang Undang yang digunakan mengaturnya.
Sementara, Agnez Mo diwakili oleh kuasa hukumnya, Margareth Tacia Situmorang. Pasalnya, pada waktu ini Agnez masih berada pada Amerika Serikat, namun terus mengikuti perkembangan persoalan hukum yang tersebut melibatkan namanya itu.
Diakui Margareth, kliennya cukup kaget usai mengetahui dirinya digugat ke pengadilan. Apalagi, gugatan ini adalah tindakan hukum pertama Agnez Mo sepanjang karier bermusiknya.
“Selama ini setiap kerja sejenis nggak pernah ada masalah, sebab kita tahu aturan, jadi beliau tahu posisi, nggak mungkin saja juga ia melanggar aturan oleh sebab itu baru kali ini aja kita ada masalah,” tegasnya.
Selain itu, Margareth menyatakan jikalau gugatan ini cukup mengganggu kliennya sehingga beliau berharap persoalan hukum yang disebutkan segera menemui titik terang.
“Kalau masalah terganggu ya terganggu, tapi kan hidup berjalan ya, kerja masih harus dilakukan,” tuturnya.
Di sisi lain, Margareth menegaskan jikalau Agnez Mo akan segera kooperatif mengikuti proses persidangan hingga tuntas.





