Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran, Ini adalah Sanksinya

JAKARTA – otoritas Provinsi (Pemprov) DKI DKI Jakarta menegaskan pelarangan penyelenggaraan kendaraan dinas untuk dipakai mudik lebaran. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di tempat lingkungannya harus mematuhi aturan yang dimaksud apabila tak ingin kena sanksi.
Gubernur DKI DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa aturan yang disebutkan berlaku bagi seluruh ASN tanpa pengecualian. Kebijakan ini guna menjamin aset negara dapat digunakan sesuai peruntukannya.
Pramono menegaskan kendaraan dinas belaka mampu digunakan untuk kepentingan operasional pemerintahan. Sehingga tiada bisa saja dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk perjalanan mudik lebaran.
“Saya serta Pak Wagub juga Pak Sekda telah memutuskan bagi pejabat ataupun aparat yang mana ada dalam DKI Jakarta, ASN terutama, yang mana mudik Lebaran, maka dilarang menggunakan mobil dinas. Tidak diperbolehkan serupa sekali,” ujar Pramono pada laman resmi Pemprov Jakarta.
Langkah ini diambil sebagai upaya di menjaga integritas pada pengelolaan aset daerah. Sebab, kendaraan dinas yang mana digunakan ASN dibiayai oleh Anggaran Pendapatan lalu Belanja Daera (APBD) untuk perawatan dan juga sebagainya. Sehingga, penggunaannya harus sesuai dengan keinginan operasional.
“Mobil dinas itu dibiayai oleh APBD, termasuk perawatannya. Oleh lantaran itu, tidak ada boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik. Pokoknya bagi siapapun ASN tak boleh menggunakan mobil dinas untuk pulang kampung berlebaran,” kata Pramono.
Pemprov DKI Ibukota Indonesia juga akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar larangan ini. Pramono menyampaikan sanksi yang dimaksud akan dijatuhkan terhadap ASN yang melanggar akan segera dirumuskan.
“Kalau ada yang mana melakukan pasti akan diberi sanksi, sanksinya apa, nanti kami rumuskan ya,” ucap Pramono.
Sebagai informasi, aturan penyelenggaraan kendaraan dinas di tempat Indonesia diatur di Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005.
Di dalamnya menyatakan bahwa kendaraan dinas semata-mata boleh digunakan untuk kepentingan dinas yang dimaksud menunjang tugas pokok juga fungsi, dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor, dan juga belaka digunakan pada di kota, dengan pengecualian untuk luar kota menghadapi izin tertulis.
- Uji Keiritan JAECOO J7 SHS dengan Melibas Jakartan-Bali
- Volkswagen Akan Kembali Gunakan Tombol Kontrol Fisik Bukan Sentuh






