OJK Sebut LPS Bukan Penjamin Bank Emas, Lantas Siapa?

JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ), Mahendra Siregar mengumumkan bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidaklah memberikan jaminan terhadap simpanan klien dalam bank emas atau bullion bank.
Saat dijumpai di acara Financial Lecture Kadin Indonesia yang dimaksud diselenggarakan di dalam Menara Kadin, DKI Jakarta pada hari terakhir pekan (28/2/2025), Mahendra mengungkap, yang digunakan menjadi penjamin simpanan emas klien adalah pihak penyelenggara.
“Tidak (LPS), ini dari pihak pelaksana usahanya. (Jadi Pegadaian?), iya,” tegasnya.
Mahendra menjelaskan hal ini telah diatur pada peraturan OJK, di area mana terkait dengan simpanan, deposito maupun juga pembiayaan harus dilengkapi oleh satu penjaminan maupun dukungan dari infrastruktur yang digunakan sudah ada dipenuhi oleh pihak yang digunakan memperoleh izin.
“Jadi ini adalah satu standar yang tersebut memang sebenarnya biasa diterapkan pada seluruh pelaku bisnis bullion dimanapun di area dunia. Jadi tiada ada yang dimaksud baru pada hal itu, ini yang dimaksud pasca dipenuhi baru kemudian dapat diberikan izin sehingga di pelaksanaannya nanti hal-hal berkaitan dengan kepastian itu menjadi tanggung jawab dari pihak penyelenggara,” terangnya.
Untuk diketahui, sehari pasca diresmikan Presiden RI Prabowo Subianto, animo warga terhadap layanan Bank Emas Pegadaian semakin meningkat, khususnya untuk layanan Deposito Emas. Tidak tanggung-tanggung, jumlah Deposito Emas Pegadaian melonjak naik hingga tembus lebih besar dari 400 Kg dibandingkan hari sebelumnya sebesar 300 kg.






