OJK: Kelancaran Jasa Keuangan Tetap Terjaga pada Tengah Dinamika Global serta Domestik

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) melakukan konfirmasi stabilitas sektor jasa keuangan tetap memperlihatkan terjaga meskipun menghadapi tantangan dari dinamika ekonomi global maupun domestik.
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, pada waktu menyampaikan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan yang digunakan diadakan 26 Februari 2025.
“OJK mencapai suatu kesimpulan yang menilai stabilitas sektor jasa keuangan memang sebenarnya tetap saja dapat terjaga sekalipun tantangan perekonomian global kemudian juga perkembangan domestik terjadi dinamika yang digunakan penting,” kata Mahendra pada konferensi pers pada Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Ia menambahkan meskipun volatilitas bursa masih tinggi akibat ketidakpastian kebijakan kegiatan ekonomi lalu geopolitik, kinerja eksternal Indonesia masih solid, tercermin dari surplus neraca perdagangan yang dimaksud terus berlanjut. Pada Januari 2025, surplus perdagangan RI mencapai USD3,45 miliar, atau meningkat 71 persen secara tahunan.
Namun, OJK mewaspadai pertumbuhan ekonomi global yang mana stagnan, dengan kenaikan harga yang tersebut mulai menunjukkan tren penurunan. “Volatilitas bursa tetap memperlihatkan tinggi seiring ketidakpastian kebijakan sektor ekonomi dan juga geopolitik yang mana terus berkembang,” jelasnya
Dalam memperkuat ketahanan sektor ekonomi dari dinamika global, OJK turut menggalakkan implementasi Peraturan otoritas No. 8 Tahun 2025 yang mengatur pembaharuan menghadapi Peraturan pemerintahan No. 36 Tahun 2023 terkait Devisa Hasil Ekspor dari Informan Daya Alam (DHE SDA). Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan cadangan devisa negara.
“OJK kemudian sektor jasa keuangan telah terjadi menyampaikan dukungan terhadap kebijakan ini terhadap lapangan usaha perbankan juga Lembaga Biaya Ekspor Indonesia (LPEI), khususnya terkait aspek prudensialnya,” jelas Mahendra.
OJK menegaskan bahwa bank wajib menegaskan kelengkapan dokumen pada pemakaian DHE SDA. “Dukungan kebijakan yang tersebut telah terjadi disampaikan yaitu dana DHE SDA dapat diperlakukan sebagai agunan tunai, sepanjang memenuhi persyaratan pada POJK mengenai kualitas aset untuk Bank Umum, Bank Syariah kemudian POJK Pengawasan LPEI,” jelasnya.






