Opsen Pajak Kandas pada Jakarta, Ganti Pajak Progresif Naik!

JAKARTA – Mulai 5 Januari 2025, pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Aturan baru ini memungkinkan pemerintah tempat untuk memungut opsen pajak, yaitu pungutan tambahan dalam berhadapan dengan PKB serta BBNKB.
Apa itu Opsen Pajak?
Opsen pajak adalah bagian dari regulasi yang tersebut mengatur pembagian pendapatan pajak antara pemerintah provinsi kemudian kabupaten/kota. Dengan kata lain, opsen pajak merupakan bagian dari PKB kemudian BBNKB yang tersebut akan dibagikan terhadap kabupaten/kota.
Dasar hukum penerapan opsen pajak ini adalah:
– UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara eksekutif Pusat kemudian otoritas Daerah (HKPD)
– PP No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah kemudian Retribusi Daerah
Bagaimana Cara Menghitung Opsen Pajak?
Besaran opsen pajak ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah. Namun, pada dasarnya opsen pajak dihitung dengan mengalikan tarif pajak sebesar 66% dari total PKB dan juga BBNKB yang terutang.
Meskipun opsen pajak akan berlaku secara nasional, ada kabar baik bagi warga Jakarta. Opsen pajak kendaraan tidak ada akan berlaku di tempat Jakarta.
Hal ini dikarenakan Ibukota tidak ada memiliki kabupaten/kota, sehingga PKB hanya sekali dipungut oleh pemerintah provinsi. Dengan demikian, tidak ada ada pembagian pendapatan pajak dengan kabupaten/kota seperti yang mana diatur di mekanisme opsen pajak.
Meskipun bebas dari opsen pajak, pemerintah provinsi DKI Ibukota akan memberlakukan kenaikan tarif pajak progresif mulai Januari 2025.
Berikut rincian kenaikan tarif pajak progresif di dalam Jakarta:
– Kendaraan kedua hingga kelima: Naik 0,5% dari tarif sebelumnya.
– Kendaraan kelima dan juga seterusnya: Tetap 6%.
Warga Ibukota boleh bernapas lega sebab terbebas dari opsen pajak kendaraan. Namun, perlu diingat bahwa tarif pajak progresif akan mengalami kenaikan. Bagi Anda yang tersebut berencana menambah kendaraan, perlu mempertimbangkan kenaikan tarif ini di perencanaankeuanganAnda.





