Opsen pajak kendaraan bermotor, penjelasan lalu cara menghitungnya

DKI Jakarta (ANTARA) – eksekutif akan mulai menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor untuk warga pada Januari 2025. Kebijakan ini diatur pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara otoritas Pusat dan juga eksekutif Daerah (HKPD).
Menurut ketentuan pada undang-undang tersebut, penerapan opsen pajak kendaraan bermotor akan dilaksanakan tiga tahun setelahnya disahkannya UU HKPD pada 5 Januari 2022. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat diberlakukan pada awal tahun 2025.
Apa itu opsen pajak kendaraan bermotor?
Opsen pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu kebijakan perpajakan wilayah yang diatur pada UU HKPD. Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas sinergi pada pemungutan pajak lalu mempercepat penyaluran pajak yang tersebut sebelumnya dibagihasilkan. Dalam jangka panjang, penerapan opsen diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah.
Baca juga: Perbedaan BBNKB, PKB, kemudian Pajak 5 tahunan (TNKB)
Opsen merupakan pungutan tambahan pajak yang dimaksud dikenakan berdasarkan persentase tertentu. Terdapat tiga jenis pajak area yang tersebut dikenai opsen, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), juga Pajak Mineral Bukan Logam dan juga Batuan (MBLB).
Secara umum, penerapan opsen tiada akan menambah beban administrasi perpajakan bagi wajib pajak. Setiap jenis opsen mempunyai peraturan yang tersebut diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam masing-masing daerah. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai tiga jenis pajak wilayah yang dikenakan opsen.
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Opsen PKB dikenakan kabupaten/kota melawan pokok PKB sesuai peraturan yang tersebut berlaku, dengan pendapatan yang dimaksud digunakan untuk mengupayakan kemandirian wilayah tanpa membebani wajib pajak.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
BBNKB dikenakan ketika peralihan kepemilikan kendaraan bermotor. Kabupatan/kota mengenakan opsen melawan pokok BBNKB untuk membantu kemandirian wilayah tanpa membebani wajib pajak, dengan pendapatan tercatat sebagai PAD.
Baca juga: Apa itu BBNKB kemudian bagaimana cara menghitungnya?
3. Pajak Mineral Bukan Logam lalu Batuan (MBLB)
MBLB dikenakan melawan pengambilan mineral tidak logam dan juga batuan. Provinsi mengenakan opsen berhadapan dengan pokok pajak MBLB untuk meningkatkan kekuatan pengawasan dan juga penerbitan izin kegiatan pertambangan daerah.
Dalam Pasal 83 ayat (1) UU HKPD, diatur bahwa tarif opsen PKB kemudian BBNKB sebesar 66 persen dari pajak terutang, sementara opsen Pajak MBLB dikenakan sebesar 25 persen. Ketentuan ini akan mempengaruhi cara pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Dengan diberlakukannya aturan baru ini, pemilik kendaraan akan diwajibkan membayar tujuh komponen pajak kendaraan. Komponen yang dimaksud meliputi opsen BBNKB, opsen PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan juga biaya administrasi STNK serta TNKB.
Pemilik kendaraan nantinya harus membayar opsen PKB kemudian opsen BBNKB bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor di dalam Samsat setempat. Pembayaran PKB serta BBNKB akan disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi, sementara opsen PKB kemudian BBNKB akan disetorkan ke RKUD kabupaten/kota sesuai dengan tempat kendaraan terdaftar.
Untuk memudahkan pembayaran, dua kolom keterangan mengenai pembayaran opsen PKB serta BBNKB akan ditambahkan pada lembar belakang STNK atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran. Dengan adanya tambahan ini, diharapkan proses pembayaran pajak kendaraan lebih tinggi transparan lalu efisien.
Baca juga: Syarat kemudian langkah mendapatkan BBNKB gratis
Cara menghitung opsen pajak kendaraan bermotor
Sebagai contoh, tarif dasar pengenaan pajak untuk sebuah mobil dengan Skor Jual Kendaraan Bermotor (NJKP) sebesar Rp200 juta. Kendaraan yang disebutkan merupakan kendaraan pertama bagi wajib pajak, serta tarif PKB untuk kepemilikan pertama sesuai Perda PDRB provinsi yang tersebut bersangkutan adalah 1,1 persen.
Dengan demikian, PKB yang terutang adalah 1,1 persen x Rp200 jt = Rp2,2 juta, yang masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi terkait. Opsen PKB-nya dihitung sebesar 66 persen x Rp2,2 jt = Rp1,450 juta, yang dimaksud akan masuk ke RKUD Pemda kabupaten atau kota sesuai dengan alamat atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib pajak.
Jika dijumlahkan, total administrasi perpajakan yang dimaksud harus dibayar wajib pajak adalah Rp2,2 jt + Rp1,450 jt = Rp3,650 juta. Jumlah ini setara dengan tarif 1,8 persen berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 yang mana berlaku sebelumnya.
Pembayaran sebesar Rp3,650 jt nantinya diadakan sekaligus di area SAMSAT, serta bank tempat pembayaran akan membagi dana yang disebutkan ke RKUD Provinsi juga Kabupaten/Kota. Secara keseluruhan, hal ini tak menambah beban administrasi perpajakan bagi wajib pajak.
Dengan memahami opsen pajak kendaraan bermotor beserta cara perhitungannya sangat penting bagi wajib pajak untuk mengetahui kewajiban yang mana harus dipenuhi kemudian menegaskan pembayaran pajak dijalankan dengan benar. Dengan demikian, opsen menjadi instrumen vital di pengelolaan keuangan area kemudian penguatan otonomi fiskal.
Baca juga: Pemprov Jateng tagih Pajak Kendaraan Bermotor lewat "Sengkuyung"
Baca juga: Pajak kendaraan bermotor NTT turun jadi 1,2 persen pada Januari 2025






