Pagar Laut pada Bekasi Juga Kantongi HGB, Nusron: Ada Manipulasi Angka Tanah 581 Hektare

JAKARTA – Menteri Agraria serta Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menjelaskan, ada indikasi manipulasi data terkait bidang tanah yang digunakan tercatat pada wilayahterbitnya Sertipikat Hak Guna Bangunan ( HGB ) dalam melawan laut yang berada di dalam Wilayah Bekasi.Berdasarkan pengamatan langsung, ditemukan ketidaksesuaian antara data peta bidang tanah yang mana tercatat dengan kondisi sebenarnya.
“Untuk tanah yang tersebut terkena manipulasi ini, kami akan segera melakukan pembatalan sertipikat yang mana diterbitkan secara tak sah. Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan lalu Perikanan (KKP) terkait membuka pagar laut yang digunakan memisahkan tanah yang dimaksud dengan laut,” ujar Menteri Nusron pada keterangan resmi.
Di Desa Segara Jaya, Daerah Bekasi terdapat 89 peta bidang tanah yang mana dimiliki oleh 67 pemilik dan juga sudah masuk pada kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Menteri ATR/Kepala BPN menjelaskan, data peta tanah yang disebutkan telah terjadi dimanipulasi dengan pemindahan peta juga Nomor Identifikasi Sektor Tanah (NIB) yang dimaksud seharusnya tidaklah sesuai dengan lokasi.
“Yang awalnya di area darat, jumlahnya ini 72 hektare. Padahal menurut NIB-nya yang mana di area darat tadi kita tinjau hanya saja 11 hektare,” ujarnya.
Menurutnya, total luas lahan yang dimanipulasi datanya mencapai 581 hektare. Di antaranya, 90 hektare milik PT Cikarang Listrindo (CL), 419 hektare milik PT Mega Agung Nusantara (MAN), dan juga 72 hektare bidang tanah PTSL yang mana terbit pada tahun 2021, namun dipindahkan pada tahun 2022 ke area laut. Dengan adanya temuan ini, pihak BPN akan segera melakukan langkah tegas.
Lebih lanjut, Menteri Nusron menegaskan, bahwa pihak yang tersebut terlibat pada proses manipulasi data, termasuk oknum di dalam Kementerian ATR/BPN akan diproses secara hukum. “Kami sedang menyelidiki oknum-oknum BPN yang digunakan terlibat pada pemindahan peta ini. Jika terbukti ada indikasi pidana, kami akan menyerahkan persoalan hukum ini terhadap aparat penegak hukum,” tegasnya.
Terkait dengan tanah yang mana telah terbit Sertipikat HGB pada tahun 2013, Menteri Nusron akan meminta-minta pihak terkait untuk membatalkan sertipikat tersebut.
“Karena usia Sertipikat HGB telah lebih banyak dari lima tahun, kami bukan dapat membatalkan secara otomatis. Namun, kami akan meminta-minta mereka itu untuk mengajukan permohonan pembatalan. Jika mereka keberatan, kami akan menyebabkan tindakan hukum ini ke pengadilan untuk mendapatkan kebijakan pembatalan,” pungkas Nusron.






