Pagar Laut di dalam Tangerang Disebut Upaya Awal untuk Proses Reklamasi

JAKARTA – Deputi Pengelolaan Inisiatif kemudian Jaringan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Erwin Suryana mengungkapkan keberadaan pagar laut sepanjang 30 km di dalam Tangerang merupakan bagian awal dari rencana reklamasi. Bahkan, Erwin menyatakan informasi yang dimaksud diperoleh KIARA dari nelayan setempat lalu hasil penelusuran sejak 2023, langkah pemagaran laut diduga sebagai upaya untuk mengklaim lahan dalam menghadapi laut sebelum proses penimbunan untuk reklamasi dilakukan.
Erwin menjelaskan dari hasil penelusuran KIARA melalui situs Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta menggunakan peta garis pantai dari Badan Data Geospasial (BIG), ditemukan bahwa luas lahan yang dimaksud mencapai 515 hektare.
“Kalau dari hasil penelusuran kami sebetulnya apa yang tersebut kemudian dinyatakan oleh Pak Nusron ya sebagai menteri begitu, itu kan kemarin beliau menyatakan ada kurang lebih besar 1 jt meter persegi ya atau 100 hektare kurang lebih. Tapi dari hasil dalam situs buminya ATR/BPN itu sebetulnya ada kurang tambahan 500 hektare,” kata Erwin di dialog INTERUPSI dengan tema HGB Pagar Laut Dicabut, Siapa Diusut, pada iNews, Kamis (23/1/2025).
“Posisinya kalau kita digitasi kita digitasi begitu menggunakan peta garis pantai yang tersebut dari BIG dari Badan Pengetahuan Geospasial itu jumlahnya ada sekitar 500 hektare persil tanah 515 hektare kurang lebih tinggi yang mana kami temukan,” tambahnya.
Erwin menambahkan bahwa proses reklamasi ini bukanlah kejadian baru dan juga kemungkinan besar lahan yang digunakan diklaim oleh pihak tertentu akan mengalami penimbunan untuk dijadikan daratan. Dia juga mengatakan skenario pagar yang dimaksud dapat menjadi bukti bahwa pada masa lalu, ada lahan yang dimaksud kemudian tenggelam akibat berbagai faktor, termasuk sedimentasi.
“Bahwa ini berkaitan dengan upaya perusahaan misalnya ataupun pihak tertentu untuk mendapatkan lahan melalui proses reklamasi ya. Jadi lautnya diklaim dulu, baru kemudian penimbunannya belakangan. Bisa tidak terjadi sedimentasi, mampu jadi pagar itu kemudian nanti juga kita bisa jadi berandai-andai ya, misalnya ternyata pagar itu kemudian menjadi bukti bahwa dulu pernah ada lahan yang digunakan tenggelam seperti itu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Erwin menjelaskan bahwa apabila dilihat berdasarkan peta Hak Guna Bangunan (HGB) yang mana sudah ada ada, wilayah ini memang sebenarnya sudah ada masuk pada perencanaan tata ruang Provinsi Banten yang dipublikasikan pada Maret 2023. Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut, kawasan yang digunakan pada waktu ini masih sebagai laut diidentifikasi sebagai daratan.
“Tapi itu sebetulnya berkaitan juga dengan pengembangan di area Banten itu sendiri. Jadi kalau kita overlay lagi peta HGB yang mana ada pada melawan laut itu itu tempat di area atas, kalau kita lihat dalam RTRW Provinsi Banten yang mana mengundurkan diri dari pada tahun 2023 sekitar bulan Maret ya, itu posisinya memang benar kalau kita lihat peta RTRW nya itu daratan,” pungkasnya.






