Pagar Laut Misterius pada Banten Ternyata Kantongi HGB, Hal ini Pemiliknya

JAKARTA – Menteri Agraria kemudian Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Nusron Wahid membenarkan bahwa pagar laut dalam Tangerang Banten mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Hal ini diungkapkan Nusron Wahid pada pidatonya pada acara Pelantikan Pejabat Eselon I Kementerian ATR/BPN dalam Jakarta, Awal Minggu (20/1/2025).
“Poin kedua yang mana ingin kami sampaikan, kami membenarkan ada sertifikat di area kawasan pagar laut sebagaimana yang mana muncul pada berbagai sosmed tersebut,” kata Nusron Wahid.
Nusron merinci, jumlah keseluruhan HGB yang tersebut ada dalam kawasan pagar laut sebanyak 263 bidang berhadapan dengan nama beberapa perusahaan. Sebanyak 234 SHGB berhadapan dengan nama PT. Intan Agung Makmur, PT Cahya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Selain itu ada juga SHGB yang dimiliki perseorangan sebanyak 9 bidang, serta Sertipikat Hak Milik sebanyak 17 bidang.
“Jadi berita-berita yang muncul di dalam media maupun dalam sosmed tentang adanya sertifikat yang disebutkan pasca kami cek benar adanya, lokasinya pun benar adanya,” tambahnya.
Nusron menambahkan, seritfikat HGB maupun hak milik tetsebut terbit pada tahun 1982. Sehingga memerlukan investigasi lebih tinggi sangat jauh kondisi atau kedudukan garis pantai pada tahun tersebut. Apakah masih terdiri dari daratan atau telah menjadi kawasan perairan.
“Kami hari ini mengutus juga memerintahkan terhadap Pak Dirjen SPPR, Pak Virgo untuk melakukan koordinasi lalu ngecek dengan Badan Data GEOspatial mengenai permasalahan garis pantai yang digunakan ada dalam kawasan tersebut. Apakah sertifikat bidang yang disebutkan berada di tempat pada garis pantai atau dalam luar garis pantai,” pungkasnya.






