Sebulan, Polri Sita 2 Ton Sabu kemudian Ganja Senilai Rp2,88 Billion

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya berhasil menyita sebanyak 1,19 ton sabu dan juga 1,19 ton ganja . Total barang bukti uang yang tersebut disita senilai Rp2,88 triliun.
“Pokja penegakan hukum bahwa selama satu bulan ini kami telah lama memproses 3.608 perkara dengan mengamankan kurang lebih lanjut 3.965 terdakwa dan juga barang bukti senilai Rp2,88 triliun,” kata Sigit usai Rapat Kerjasama (Rakor) Desk Pemberantasan Narkoba dalam Mabes Polri, DKI Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024).
Selain menyita barang bukti itu, Sigit mengatakan, pihaknya juga turut mengamankan dana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait persoalan hukum narkoba.
“Terdiri dari sabu 1,19 ton, ganja 1,19 ton, obat keras 2 jt 200 butir lebih, happy five kurang lebih besar 1.163.210 butir, ekstasi 370.868 butir, hashish 132 kilogram, tembakau gorila 12.576 gram, kokain 251,3 gram, ketamin 194 gram,” katanya.
“Kemudian kami juga melakukan proses TPPU terkait dengan pengungkapan yang kita laksanakan, khususnya terkait dengan pengedar besar. Ada 5 laporan polisi yang pada waktu ini kita proses dengan tiada pedana pencucian uang dan juga sampai pada waktu ini total aset yang digunakan mampu kita amankan sekitar Rp126,84 miliar,” sambungnya.
Proses ini, kata Sigit, masih terus berlangsung, guna melakukan konfirmasi seluruh dana yang digunakan terafiliasi dengan proses pencucian uang, dapat diamankan.
“Kemudian juga kita melaksanakan kegiatan rehabilitasi. Ada 469 orang pengguna narkoba yang pada waktu ini kami lakukan rehabilitasi,” katanya.
“Tentunya ini diadakan berdasarkan assessment dari BNN, kemudian dari kejaksaan serta diputuskan oleh pengadilan untuk menghurangi beban jumlah keseluruhan napi narkoba yang memang benar ketika ini tadi dilaporkan mayoritas rata-rata berasal dari pengguna kemudian pengedar narkoba,” katanya.






