Pakar Anggap KUHAP yang Lama Bikin Aparat Penegak Hukum Terkotak-Kotak

JAKARTA – Pakar Hukum Suparji Ahmad menganggap bahwa dengan konsep KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981) yang menganut prinsip deferensial fungsional, pasca 43 tahun berlaku baru terasa pada waktu ini Aparat Penegak Hukum (APH) terkotak-kotak pada kinerjanya. Hal itu, kata Suparji, tidaklah mencerminkan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) yang mana diharapkan.
Akibatnya, lanjut dia, bukan tercapai apa yang mana diharapkan dikarenakan terganggunya sinkronisasi lalu harmonisasi kinerja APH. “Contohnya, lalu ini cuma contoh teoris saja, apabila terjadi rekayasa berkas perkara di proses penyidikan, maka Jaksa tak akan tahu dikarenakan menurut KUHAP, Jaksa hanya sekali membaca apa yang tersebut ada di dalam berkas perkara. Seandainya itu benar-benar terjadi maka yang digunakan dirugikan adalah para pencari keadilan,” ujar Suparji, Rabu (12/2/2025).
Suparji mengatakan, sebenarnya kejaksaan tidak ada akan pernah memperluas kewenangan atau bahkan mengambil kewenangan lembaga lain. Namun hal yang harus didorong adalah pembaharuan paradigma di mekanisme kerja antara Penyidik juga Jaksa.
“Jika dulunya antara penyidik juga jaksa bekerja secara terpisah, menjadi penyidik dan juga jaksa bekerja bersama-sama di menegakkan hukum pidana,” jelasnya.
Kondisi kerja yang digunakan kolaboratif antara Penyidik serta Jaksa inilah, menurut Suparji yang dimaksud harus diatur secara jelas pada KUHAP mendatang. Menurutnya, penyidik dan juga jaksa adalah lembaga yang dimaksud ada di satu rumpun eksekutif, sehingga organ kelengkapan pada dalamnya tidak ada boleh terkotak-kotak.
“Jadi di sistem peradilan pidana nantinya yang digunakan melakukan kontrol berhadapan dengan kerja penyidik serta jaksa adalah hakim (pengadilan) sebagai pemegang kekuasaan yudikatif,” kata Suparji.
Konsep mekanisme kerja yang digunakan kolaboratif, menurut Suparji, cocok bagi bangsa Indonesia. Hal ini sebab Indonesia berpaham integralistik. Artinya, lanjut dia, bisa jadi bekerja bersama-sama secara gotong royong.
“Konsep deferensiasi fungsional sebagaimana dianut KUHAP yang digunakan ketika ini berlaku disusun berdasarkan paham individualistik ala barat, yang tersebut tidaklah cocok bagi kita sebenarnya,” tuturnya.
Bahkan, lanjut Suparji, yang mana menjadi ironi sistem peradilan dalam barat, contohnya Amerika Serikat atau Belanda atau bahkan Korea Selatan, mengusung konsep kebersamaan kerja antara penyidik serta jaksa.
“Jadi pada kenyataannya merekan yang digunakan berpaham individualistik malah lebih banyak integral pada menimbulkan kemudian mengatur hubungan kerja antara penyidik juga jaksa di sistem peradilan pidana mereka,” pungkasnya.






