Pakar Sawit IPB: Temuan Ombudsman RI Jadi Pintu Benahi Tata Kelola Sawit

JAKARTA – Sejumlah kalangan mengapresiasi hasil kajian sistemik Ombudsman RI terkait kemungkinan maladministrasi pada tata kelola lapangan usaha kelapa sawit pada Indonesia. Mereka memohonkan temuan yang disebutkan harus ditindaklanjuti dengan kebijakan afirmatif (affirmative policy) untuk settling down permasalahan sawit ini yang tersebut bertujuan untuk membenahi tata kelola (hulu-hilir) agar pengaplikasian juga pemanfaatan prospek sawit yang dimaksud luar biasa bagi bangsa juga negara Indonesia.
Hal yang disebutkan diungkapkan oleh Ketua Pusat Studi Sawit Institut Pertanian Bogor (IPB), Budi Mulyanto. “Saya kira temuan ombudsman luar biasa kemudian harus menjadi perhatian semua pihak baik eksekutif, legislatif juga yudikatif,” kata Prof Budi Mulyanto pada keterangannya di tempat Ibukota Indonesia pada Hari Jumat (22/11/2024).
Sebagaimana diketahui, berdasarkan temuan Ombudsman RI status lahan perkebunan sawit yang mana tiada jelas akibat tumpang tindih dengan kawasan hutan telah dilakukan mengganggu keberlangsungan usaha perkebunan kelapa sawit. Mereka menemukan luasan Irisan overlay tumpang tindih lahan perkebunan sawit dengan kawasan hutan adalah seluas 3.222.350 hektare, dengan subjek hukum banyak 3.235.
Subjek hukum terdiri dari 2.172 perusahaan kelapa sawit kemudian 1.063 koperasi/poktan (sawit rakyat). Konflik status kepemilikan lahan antara perkebunan kelapa sawit lalu kawasan hutan mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi petani lalu perusahaan. Penyelesaian tumpang tindih melalui mekanisme Pasal 110A lalu 110B Undang Undang Cipta Kerja masih banyak yang digunakan belum rampung hingga ketika ini.
Ombudsman RI menemukan peluang maladministrasi dalam bentuk ketidakjelasan prosedur kemudian kepastian hukum pada persaingan perniagaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dengan kebun kemudian PKS tanpa kebun, kebijakan biodesel kemudian pengaturan tarif ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME). Permasalahan perizinan PKS disebabkan kurangnya koordinasi antar-kementerian di menentukan kewenangan lalu standar perizinan PKS mengkibatkan tumpang tindih aturan.
Tata kelola bidang kelapa sawit yang tersebut ketika ini tidak ada cukup baik berpotensi yang disebutkan memunculkan kerugian ekonomis totalnya sawit sekitar Rp279,1 triliun per tahun.
Perinciannya : Peluang kerugian meliputi aspek lahan (Rp74,1 triliun/tahun), aspek peremajaan sawit terkendala Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) kemudian Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sebanyak Rp111,6 triliun/tahun juga aspek kualitas bibit yang tersebut tak sesuai Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) Rp81,9 triliun/tahun dan juga aspek kehilangan yield akibat grading tak sesuai standar kematangan tandan buah segar (TBS) Rp11,5 triliun/tahun.
Karena itu, Ombudsman mengusulkan ada satu kelembagaan yang mana khusus mengurusi kebijakan terkait urusan kelapa sawit. Kelembagaan yang dimaksud diberi kewenangan sedemikian rupa sehingga dapat melakukan integrasi kebijakan terkait urusan kelapa sawit sekaligus melakukan pengawasan implementasi regulasi terkait urusan kelapa sawit tersebut.
“Dalam hal ini, pemerintah perlu membentuk badan nasional urusan kelapa sawit yang dimaksud berada segera di tempat bawah Presiden juga berbentuk Badan Layanan Umum (BLU) guna mewujudkan tata kelola lapangan usaha kelapa sawit yang digunakan berkelanjutan,” tandas Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika.






