Pangeran George Akan Mewarisi Real Estate Senilai Rp21 Trilyun pada waktu William Naik Takhta

INGGRIS – Pangeran George, putra sulung Pangeran William dan juga Kate Middleton, akan mewarisi kekayaan besar pada bentuk real estate senilai USD1,3 miliar atau Rp21 triliun pada waktu ayahnya menjadi Raja Inggris.
Dilansir dari Marca, Hari Senin (20/1/2025), kekayaan ini akan menjadikan Pangeran George yang mana pada waktu ini berusia 11 tahun menjadi salah satu pemilik tanah terbesar dalam Inggris.
Ketika Pangeran William naik takhta menggantikan Raja Charles III, George diperkirakan akan menyandang peringkat Prince of Wales serta Duke of Cornwall. Gelar Duke of Cornwall memberikan kendali menghadapi real estate yang digunakan sangat besar.
Termasuk properti juga lahan yang mana tersebar di area 23 wilayah di tempat Inggris kemudian Wales, dengan total nilai mencapai USD1,3 miliar menurut Forbes.

Foto/Getty Images
Portofolio ini meliputi Lapangan Kriket Oval yang mana bersejarah, tambahan dari 67 ribu hektare taman nasional Dartmoor, rumah pribadi di tempat London juga Kepulauan Scilly, Highgrove House, rumah masa kecil ayahnya yang dimaksud mencakup lahan perkebunan luas, lalu tempat pembibitan, hutan, perairan, hingga pantai di tempat Cornwall.
Selain itu, properti yang mana diwariskan mencakup 270 monumen kuno serta beberapa orang tanah yang digunakan berasal dari abad ke-11 kemudian ke-12.
Dari seluruh kepemilikan tersebut, George diperkirakan akan memunculkan pendapatan sekitar USD22,6 jt atau sekitar Rp350 miliar per tahun. Menariknya, penghasilan ini bebas pajak berkat aturan sistem perpajakan khusus Inggris Raya terkait aset-aset kerajaan.
Sebagai pewaris takhta ketiga setelahnya ayah serta kakeknya, George masih mempunyai jalan panjang menuju sikap Raja Inggris. Dengan usia Charles pada waktu ini yang digunakan mencapai 75 tahun, George kemungkinan akan menyandang penghargaan Prince of Wales serta Duke of Cornwall di 20 tahun ke depan, apabila Charles hidup hingga usia 95 tahun.






