Beli Mobil Mewah Makin Sultan! PPN 12% Berlaku Tahun Depan!

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 12 persen hanya saja berlaku untuk barang mewah. Sehingga, keinginan konsumtif lainnya masih menggunakan PPN 11 persen.
“Kan sudah ada diberi penjelasan. PPN adalah undang-undang yang digunakan akan kita laksanakan, tapi selektif. Hanya untuk barang mewah, untuk rakyat yang mana lain tetap saja kita lindungi telah sejak akhir 2023, pemerintah bukan memungut yang seharusnya dipungut. Untuk membela, membantu rakyat kecil. Jadi kalau pun naik, itu belaka untuk barang mewah, ya,” kata Prabowo terhadap wartawan dalam Istana Kenegaraan, Jakarta, belum lama ini.
Kenaikan PPN 12 persen akan diterapkan mulai 1 Januari 2025 sesuai dengan undang-undang yang digunakan berlaku. Ini adalah berbarengan dengan opsen pajak yang akan disesuaikan oleh pemerintah area masing-masing.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN juga Jasa lalu PPnBM, pada Pasal 8 disebutkan bahwa tarif PPnBM paling rendah adalah 10 persen lalu paling tinggi adalah 20 persen. Kategorisasinya ditentukan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Khusus kendaraan bermotor, tarif PPnBM diatur di PMK nomor 42/PMK.010/2022 tentang inovasi menghadapi PMK Nomor 141/PMK.010/2021. Tarifnya mulai dari 15 persen hingga 95 persen.
Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan mesin piston pembakaran di bolak-balik dengan kapasitas silinder lebih banyak dari 250 cc tetapi tidak ada lebih banyak dari 500cc, tarifnya 60 persen. Kemudian, untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder lebih lanjut dari 4.000 cc, dikenakan tarif 95 persen.
Sedangkan, untuk kendaraan bermotor angkutan berkapasitas kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc, dikenakan pajak 15 persen hingga 40 persen.
Lalu, kendaraan dalam melawan 3.000 cc tapi tak tambahan dari 4.000 cc, dikenakan tarif 40 persen hingga 70 persen. Besarannya bergantung pada konsumsi materi bakar kemudian tingkat emisi karbon yang dikeluarkan.
Baca Juga: Prabowo Tegaskan PPN 12 Persen Tidak Berdampak Bagi Rakyat Kecil, Begini Faktanya
Kendaraan lain yang mana masuk kategori ini adalah mobil golf (termasuk golf buggy) lalu kendaraan semacam itu, dengan tarif 50 persen.
Selanjutnya adalah kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan dalam menghadapi salju, pantai, gunung, atau kendaraan sejenis, dikenakan tarif 60 persen. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan untuk perumahan atau kemah, dikenakan tarif95persen.






