Pelibatan TNI di dalam Satgas PKH Dinilai Tepat untuk Penertiban Kawasan Hutan

JAKARTA – Kerusakan hutan di area Indonesia menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan ekosistem serta keselamatan lingkungan hidup. Aktivitas alih fungsi lahan, pembalakan liar , juga pertambangan ilegal terus menjadi pemicu utama degradasi kawasan hutan.
Untuk mengatasi persoalan ini, pemerintah membentuk Satuan Pekerjaan Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai bagian dari strategi penegakan hukum lalu pengamanan sumber daya alam.
Kehadiran TNI di Satgas PKH tidak sekadar bentuk bantuan militer biasa. Keterlibatan institusi pertahanan ini dirancang sebagai bagian dari orkestrasi lintas sektor untuk menguatkan efektivitas kebijakan penertiban kawasan hutan.
“Kehadiran TNI dinilai menguatkan efektivitas penertiban lahan ilegal dan juga menghurangi peluang konflik yang kerap terjadi dalam lapangan,” kata Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI) Rasminto pada Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Peran TNI dilatarbelakangi oleh kemampuan institusionalnya di menjaga stabilitas juga menegakkan disiplin selama pelaksanaan tugas. Selain itu, TNI juga menjadi elemen penting untuk menghadapi perlawanan atau tindakan provokatif dari kelompok-kelompok yang mendapatkan keuntungan perekonomian dari eksploitasi kawasan hutan.
Keterlibatan TNI pada Satgas PKH memiliki dasar hukum yang dimaksud kuat. Berdasarkan Undang-Undang TNI, institusi ini mempunyai tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk membantu pemerintah menjaga keamanan dan juga ketertiban masyarakat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menegaskan bahwa penguasaan hutan berada dalam bawah kendali negara demi kemakmuran rakyat.
“Tugas utama penegakan hukum tetap saja berada pada bawah kewenangan aparat penegak hukum seperti kepolisian serta kejaksaan, namun TNI berfungsi menyokong agar proses penertiban berjalan efektif serta aman,” ujarnya.
Penguatan sinergi kelembagaan juga tercermin pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang tersebut menekankan pentingnya kolaborasi antara kementerian, aparat penegak hukum, kemudian unsur militer pada menjalankan operasi penertiban kawasan hutan secara sistematis.






