Modus Pencurian Avtur Terbongkar, Pakar: Sangat Berbahaya, Harus Ditindak Tegas

JAKARTA – Pencurian avtur di dalam Pantai Labu, Deli Serdang, Sumatera Utara dinilai sangat berbahaya. Menurut pakar safety engineering dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya Juwari, aksi yang dimaksud tidaklah semata-mata mengancam nyawa manusia, namun juga keselamatan penerbangan , pencemaran terhadap air laut, juga juga merugikan negara. Karena itulah, pelaku harus ditindak tegas.
“BBM termasuk barang berbahaya. Untungnya pada waktu melubangi pipa, tiada terjadi kecelakaan misalnya kebakaran, terus pipanya meledak. Itu potensinya apa saja? Banyak sekali. Orangnya mampu celaka, lingkungan sekitarnya tercemar,” ujar Juwari.
Bukan cuma itu, menurut Juwari, aksi melanggar hukum yang disebutkan juga berdampak kritis terhadap penerbangan. Tidak hanya sekali terhadap keselamatan, tetapi juga mengganggu jadwal penerbangan.
“Jadi terlalu besar impact-nya terhadap rantai pasok avtur. Dari sisi keselamatan ia membahayakan, dari sisi keamanan ia tak aman, dari sisi lingkungan, dari sisi kegiatan ekonomi angkutan, juga seterusnya. Jelas terdampak,” tegas Juwari.
Belum lagi kerugian yang harus diderita Pertamina. Tidak belaka sebagian jumlah avtur yang mana dicuri. Lebih dari itu, imbuh Juwari, apabila terjadi kecelakaan, kerugian Pertamina pasti besar sekali dikarenakan terdampak pada asetnya. Dan pasti berimbas untuk keuangan negara, dikarenakan Pertamina adalah BUMN.
“Jadi dampaknya memang benar sangat besar. Makanya hukum harus benar-benar ditegakkan, agar ini tak terjadi lagi,” pungkas Juwari.
Terpisah, pengamat energi Inas Nasrullah Zubir juga sependapat, bahwa aksi yang disebutkan sangat berbahaya. Selain itu, tentu hanya aksi yang disebutkan sangat merugikan Pertamina sebagai BUMN. “Makanya menurut saya, ini perbuatan yang digunakan biadab,” kata Inas.
Karena itulah Inas berharap, pelaku dapat dihukum seberat-beratnya. Dalam hal ini, penegak hukum bukanlah hanya saja menjerat pelaku pencurian dengan KUHP, tetapi bisa jadi juga menggunakan Undang-Undang Keselamatan Penerbangan. “Harus dijatuhi pidana maksimal. Bahkan kalau perlu pasal berlapis,” kata Inas.
Sebelumnya, Tim Fleet One Quick Response (F1QR) TNI Angkatan Laut Lantamal 1 Belawan membongkar sindikat pencurian avtur di dalam Pantai Dewi Indah, Kecamatan Pantai Labu, Kota Deli Serdang, Sumatera Utara. Sindikat ini mencuri materi bakar pesawat dengan cara melubangi pipa yang tersebut menyalurkan avtur ke Bandara Kualanamu.






