otoritas diminta segera berlakukan BBM rendah sulfur tekan emisi

Ibukota – Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) menegaskan pentingnya langkah cepat dari Kementerian Tenaga serta Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mempercepat pemberlakuan material bakar minyak (BBM) rendah sulfur pada Indonesia.
Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin menyebutkan penunjukan Pertamina untuk memproduksi materi bakar berstandar Euro 4 (kandungan sulfur 50 ppm) akan bermetamorfosis menjadi solusi krusial pada menanggulangi pencemaran udara ke DKI Jakarta lalu kota-kota besar lainnya.
"Menteri ESDM Bahlil Lahadalia harus memerintahkan segera ke Pertamina bahwa Pertamina semata-mata boleh memproduksi BBM yang dimaksud memenuhi standar Euro 4," ujar Safrudin di keterangannya di dalam Jakarta, Rabu.
Safrudin mengutarakan Kementerian ESDM sebenarnya telah dilakukan menetapkan kewajiban penyediaan BBM rendah sulfur sejak Oktober 2018 untuk bensin juga April 2022 untuk solar. Namun, menurutnya, implementasi di lapangan masih lambat.
"Itu kewajiban pemerintah khususnya Menteri ESDM, yang harus menegaskan tersedianya pasokan BBM ke seluruh Negara Indonesia yang dimaksud mempunyai standar Euro 4 tadi. Yang kedua, Pertamina tidak ada ada opsi lain, kecuali mematuhi ketentuan regulasi," katanya.
Menurut Safrudin, kualitas BBM pada Nusantara tertinggal dibandingkan negara-negara lain pada Asia Tenggara. Dengan masih dipasoknya BBM yang mana tak sesuai standar Euro 4, maka teknologi kendaraan bermotor yang telah menggunakan standar yang disebutkan berubah menjadi tiada efektif sehingga emisi yang digunakan dihasilkan masih tinggi.
"Harusnya kan telah terstandar Euro 4 kendaraan bermotor kita, baik solar atau diesel maupun bensin," tuturnya.
Safrudin menambahkan tindakan Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Tinggi (PT) Ibukota Indonesia pada Oktober 2022 juga dapat bermetamorfosis menjadi dorongan hukum bagi pemerintah untuk mempercepat kebijakan tersebut.
Diketahui, pada waktu itu warga mengungguli upaya hukum banding yang mana dilayangkan oleh Presiden Joko Widodo beserta menteri-menterinya berhadapan dengan gugatan polusi udara pada DKI Jakarta.
"Putusan yang dimaksud menyampaikan bahwa Presiden, Menteri Lingkungan Hidup lalu Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, kemudian Pemimpin wilayah DKI Jakarta, Pemimpin wilayah Jawa Barat, Pengurus Banten, wajib melakukan upaya-upaya untuk kebijakan pengendalian pencemaran udara sesuai dengan regulasi yang mana sudah ada ditetapkan," kata dia.
Sementara itu, melalui keterangan terpisah, Corporate Secretary PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Hermansyah Y. Nasroen menyampaikan pemerintah sudah pernah menetapkan batasan sulfur maksimum 50 ppm untuk BBM jenis solar juga bensin melalui SK Dirjen Migas No. 447.K/2023 juga No. 110.K/2022, dengan target berlaku pada 1 Desember 2027 untuk solar lalu 1 Januari 2028 untuk bensin.
"Saat ini, komoditas KPI yang mana zat sulfurnya di dalam bawah 50 ppm adalah Pertamax Turbo lalu Pertamina Dex," ucapnya.
Untuk memenuhi target tersebut, Hermansyah mengungkapkan KPI sudah pernah juga akan melaksanakan beberapa proyek, di antaranya proyek refinery development kategori master plan (RDMP) Balikpapan direncanakan selesai pada 2025 yang mana akan menghasilkan kembali hasil BBM dengan kualitas setara Euro 5.
Selanjutnya, proyek konstruksi unit diesel hydrotretaed (DHT) untuk memproduksi solar dengan kadar sulfur maksimum 50 ppm di dalam Kilang Cilacap lalu Kilang Dumai dan juga proyek pembangunan unit gasoline sulfur hydrotreater (GSH) untuk memproduksi bensin dengan sulfur maksimum 50 ppm ke Kilang Plaju juga Balongan.
"Proyek-proyek ini merupakan sumbangan KPI untuk menghurangi emisi juga bagian dari implementasi ESG (environmental, social, and governance)
di upaya berubah menjadi perusahaan yang mana berwawasan lingkungan, bertanggung jawab sosial juga memiliki tata kelola yang digunakan baik," kata Hermansyah.
Artikel ini disadur dari Pemerintah diminta segera berlakukan BBM rendah sulfur tekan emisi






