Pemindahan ASN ke IKN Jangan Terburu-buru, DPR Minta Tunggu Arahan Prabowo

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Ali Ahmad memohonkan pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Perkotaan Nusantara ( IKN ) tak perlu dilaksanakan secara terburu-buru. Ia memohonkan agar pemindahan ASN menanti arahan Presiden Prabowo Subianto melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).
“Menteri itu pembantu presiden. Jangan sampai kebijakan menteri melampaui tindakan presiden,” ujar Ali Ahmad di keterangan tercatat yang digunakan dikutip, Hari Senin (13/1/2025).
Pria yang mana akrab disapa Gus Ali itu menyarankan Menpan-RB Rini Widyantini agar bisa jadi belajar dari rencana pemindahan ASN yang dimaksud gagal total pada 2024. Kala itu, kata dia, ASN akan dipindahkan secara bertahap pada Juli juga September 2024, jelang lalu usai Upacara Peringatan HUT ke-79 RI dalam IKN.
“Rencana ketika itu, terlalu memaksakan kehendak, dan juga risikonya sangat besar bagi keselamatan keberadaan ASN,” katanya.
Politikus PKB ini pun menilai ada dua risiko yang mana dirasakan ASN ketika pindah ke IKN. Pertama, dampak pembangunan infrastruktur gedung perkantoran kemudian infrastruktur pemukiman atau perumahan.
“Penghuni baru harus beradaptasi dengan cuaca, ketersediaan air serta listrik, akses publik, jalan, pasar, kemudian sebagainya,” kata Gus Ali.
Kedua, dampak sosial, budaya, pendidikan, keamanan, kemudian ketertiban. Menurutnya, butuh effort yang tinggi untuk meninggalkan lingkungan keberadaan yang sudah ada mapan dengan hidup pada lingkungan baru.






