Penerapan Diminus Litis dalam RKUHAP, Anggota DPD RI: Akan Tumpang Tindih Kewenangan

MANOKWARI – Penerapan asas diminus litis atau pengendali perkara pada Rancangan Kitab Undang-Undang Acara Pidana (RKUHAP) dinilai perlu hati-hati oleh sebab itu mampu menimbulkan tumpang tindih penanganan perkara.
Senator DPD RI Dapil Papua Barat sekaligus Rektor STIH Manokwari Filep Wamafma mengatakan asas diminus litis tak perlu digunakan.
“Hukum Acara Pidana kita selama ini telah cukup baik kemudian mekanisme penyidikan oleh pihak kepolisian jarak jauh lebih tinggi baik juga profesional, selanjutnya kejaksaan selaku penuntut umum selama ini juga sudah ada berjalan sesuai dengan ranahnya. Jadi tiada perlu adanya asas dominus litis di RKUHAP yang diajukan oleh kejaksaan,” kata Filep Wamafma di area Manokwari, Hari Minggu (9/2/2025).

Senator DPD RI Dapil Papua Barat sekaligus Rektor STIH Manokwari Filep Wamafma mengumumkan asas diminus litis tidak ada perlu digunakan. Foto/Ist
Filep Wamafma menyebut, pembagian tugas masing-masing instansi ini telah sesuai dengan tugas pokok lalu fungsi atau Tupoksi. Sehingga penyelenggaraan asas diminus litis itu, kata dia, maka Kejaksaan memiliki kewenangan penuh mengendalikan proses penegakan hukum. Hal ini akan menjadi persoalan.
“Maksud asas ini kan menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempunyai kekuasaan penuh untuk mengendalikan proses penegakan hukum. Ini adalah akan menjadi rancu, tumpang tindih hambatan kewenangan dengan pihak kepolisian yang mana selama ini kedua Institusi/Lembaga sudah ada berjalan dengan baik. Jangan malah menjadikan ketegangan,” paparnya.
“Sepanjang ini proses penegakan hukum oleh pihak kepolisian dan juga masuk pada rana penyidikan selanjutnya pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan telah dengan berjalan baik, jadi tiada perlu adanya asas diminus litis pada RKUHAP itu,” ujarnya.






