Penetapan Harga Jual Eceran Perlu Dibarengi Kenaikan Cukai Rokok

JAKARTA – Sejumlah kalangan menyoroti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang dimaksud menetapkan batas Harga Jual Eceran (HJE) akan tetapi tiada dibarengi dengan kanaikan cukai rokok . Kondisi ini diyakini tak mampu secara efektif menekan konsumsi rokok di tempat masyarakat.
“Kenaikan HJE rokok merupakan langkah awal yang dimaksud baik, namun perlu disertai dengan kebijakan lain yang tersebut tambahan komprehensif kemudian berkelanjutan,” ujar Mukhaer Pakkanna setiap saat Senior advisor CHED ITB-AD di acara konferensi pers daring yang tersebut diselenggarakan oleh Center of Human Economic Development (CHED) ITB Ahmad Dahlan Ibukota Indonesia sama-sama Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN), dikutipkan Hari Jumat (20/12/2024).
Menurut dia, kebijakan HJE ini adalah kebijakan yang dimaksud setengah hati di menekan prevalensi perokok, khususnya dalam kalangan rakyat miskin dan juga remaja.
“Sayangnya, kebijakan ini bukan menyentuh Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang digunakan selama ini menjadi instrumen strategis pada pengendalian konsumsi rokok. Lebih ironis lagi, penetapan HJE tak memperlihatkan keberpihakan pada upaya pro-kesehatan. Tarif kemudian tarif rokok yang digunakan diproduksi massal melalui mesin masih rendah dibandingkan dengan rokok manual, sehingga membuka prospek bagi beredarnya rokok hemat yang mana terjangkau oleh rakyat bawah,” tambah Mukhaer.
Ia menegaskan bahwa dengan pendekatan seperti ini, tujuan untuk menekan prevalensi perokok akan sulit tercapai. “Kebijakan ini lebih lanjut menguntungkan sektor rokok besar ketimbang menjadi solusi bagi permasalahan kebugaran masyarakat. Jika pemerintah ingin serius, diperlukan kebijakan yang dimaksud lebih besar komprehensif serta konsisten di melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya rokok,” jelasnya.
Direktur CHED ITB Ahmad Dahlan Ibukota Indonesia Roosita Meilani Dewi menjelaskan perspektif mikro dunia usaha pada pengendalian tembakau juga menghitung biaya operasi bursa kebugaran masyarakat.
“Bagi Pengendalian kenaikan HJE cukup penting untuk meninggal Harga operasi pasar, sehingga tidaklah dapat terjangkau oleh warga rentan yaitu publik miskin kemudian remaja. Kenaikan Harga Jual Eceran rokok tahun 2025 yang digunakan diatur pada PMK 97 tahun 2024, diperkirakan tidak ada mampu menekan konsumsi. Karena Rokok jenis SKM serta SPM yang dimaksud memiliki pangsa lingkungan ekonomi tertinggi cuma naik 5-7%, sedangkan SKT yang tersebut masih miliki pangsa lingkungan ekonomi rendah justru naik 18,6%. Padahal fakta lapangan menunjukkan bahwa rokok dengan jenis SKM serta SPM banyak dikonsumsi remaja dan juga perokok pemula” tegasnya.
Lily S. Sulistyowati selaku perwakilan Vital Strategies menekankan urgensi pengendalian konsumsi rokok melalui kenaikan nilai rokok dengan penyesuaian pajak dan juga tarif jual eceran (HJE), selain dapat menghurangi daya beli serta konsumsi rokok, juga penting untuk kebugaran masyarakat.
“Langkah ini bukan semata-mata bertujuan menurunkan prevalensi perokok, tetapi juga meningkatkan kekuatan pengamanan terhadap kalangan penduduk prasejahtera kemudian kelompok rentan, termasuk anak-anak, juga mengiklankan gaya hidup sehat dalam masyarakat. Selain itu, kenaikan tarif rokok dapat menggalakkan alokasi pengeluaran ke keperluan yang tersebut tambahan menggalang kebugaran kemudian kesejahteraan, sekaligus menurunkan beban kondisi tubuh publik akibat penyakit terkait rokok,” jelas Lily.






