Pengamat: Angkat Pengecer Jadi Pangkalan Harus Bisa Tekan Subsidi LPG

JAKARTA – otoritas mulai 1 Februari 2025 resmi melarang transaksi jual beli LPG bersubsidi kemasan 3 kg secara eceran di area warung-warung. Namun, selama masa transisi hingga Maret 2025, pengecer diberi kesempatan untuk “menaikkan” statusnya menjadi pangkalan LPG resmi.
Menyikapi kebijakan tersebut, pengamat energi sekaligus Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menilai langkah pemerintah yang dimaksud masih abu-abu. Pasalnya, Jika pengangkatan pengecer menjadi pangkalan LPG subsidi dimaksudkan agar penyaluran tepat sasaran, maka hal ini harusnya dilaksanakan dengan menimbulkan aturan tegas melawan siapa yang digunakan berhak berhadapan dengan LPG bersubsidi, bukanlah cuma mengalihkan pengecer menjadi pangkalan resmi.
“Kebijakan mengangkat pengecer LPG subsidi menjadi pangkalan resmi harusnya dimaksudkan agar mampu menimbulkan besaran beban subsidi menjadi berkurang,” tegasnya melalui keterangan tertulis, Mingguan (2/2/2025).
Menurut Sofyano, penetapan pengguna yang tersebut berhak berhadapan dengan LPG 3 kg sebagaimana diatur di Perpres 104 tahun 2007 khusus pengguna Rumah Tangga serta Usaha Mikro, masih abu abu yang dimaksud akhirnya pada penyaluran di dalam tingkat bawah, yakni di tempat pangkalan kemudian pengecer, kerap dipahami rumah tangga golongan apapun berhak membeli LPG bersubsidi.
Di sisi lain, sambung dia, ketentuan pada Perpres 104 tahun 2007 tentang pengguna usaha mikro yang mana boleh menggunakan LPG 3 kg pada pelaksanaannya di tempat lapangan juga masih kerap salah ditafsirkan. Akhirnya, masih banyak usaha golongan menengah pun dianggap sebagai usaha mikro serta karenanya boleh menggunakan LPG 3 kg.
“Oleh karenanya, hal utama yang digunakan harusnya dibenahi pemerintah adalah justru merevisi Perpres 104 tahun 2007, khususnya terkait siapa pengguna yang dimaksud berhak juga juga pengawasannya di area lapangan,” tegasnya.
Sofyano menilai, persoalan utama yang tersebut dihadapi pemerintah terkait LPG bersubsidi pada dasarnya bukanlah masalah distribusi juga tidak ada pula terkait masalah tarif eceran. Pada akhirnya, kata dia, bagi pemerintah hambatan utamanya adalah lebih tinggi untuk meningkatnya beban subsidi yang berkaitan dengan meningkatnya kuota.
“Sulit menyatakan secara pasti sesuai ketentuan hukum bahwa LPG 3 kg dominan diselewengkan atau dinyatakan salah sasaran sepanjang ketentuan peraturannya dinilai abu abu seperti yang mana terjadi selama ini,” cetusnya. Menurut dia, kebijakan pengangkatan pengecer menjadi pangkalan resmi juga belum bisa saja menjamin bahwa besaran subsidi LPG pasti akan berkurang dikarenakan penyaluran lebih besar tepat sasaran.
Sofyano menambahkan, belum tentu pula iming-iming pengangkatan status menjadi pangkalan resmi akan menarik minat pengecer. “Sebab, selama ini dengan status sebagai pengecer, merek justru mampu mendapat margin lebih banyak tinggi ketimbang sebagai pangkalan resmi,” ujarnya.
Karena itu, tegas dia, pengalihan status pengecer menjadi pangkalan harus bertujuan agar besaran subsidi LPG dapat berkurang. Pengangkatan pengecer sebagai pangkalan menurutnya jangan sampai semata-mata permasalahan “status” tapi malah menyebabkan anggaran subsidi meningkat dikarenakan pemerintah tiada bisa saja menjamin “pangkalan-pangkalan” baru itu kemudian menyalurkan LPG 3 kg secara tepat sasaran.






