Pengamat Kuantitas Istilah BBM Oplosan Perlu Diluruskan tapi Korupsi dalam Pertamina Harus Disetop

JAKARTA – Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai istilah substansi bakar minyak (BBM) oplosan perlu diluruskan, namun korupsi di tempat tubuh Pertamina harus disetop. Perusahaan pelat merah itu dianggap perlu menghadirkan pakar perminyakan untuk menjelaskan isu BBM oplosan secara objektif terhadap masyarakat.
“Jangan cuma Pertamina yang digunakan bicara dikarenakan mampu terkesan membela diri. Sajikan proses di dalam kilang, distribusi, lalu pengawasan pada SPBU secara transparan. Juga jelaskan bagaimana sistem pemilihan vendor importir lalu pengawasan kualitasnya,” kata Agus Pambagio, Awal Minggu (10/3/2025).
Menurut dia, pengaplikasian istilah BBM oplosan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ketika mengumumkan dugaan adanya korupsi tata kelola minyak mentah beberapa waktu lalu memicu keresahan publik.
Dia menilai, pengaplikasian istilah oplosan pada konteks ini tak tepat dan juga berpotensi menyesatkan. “Padahal pada prosesnya, BBM memang sebenarnya harus dicampur untuk mencapai oktan yang digunakan dibutuhkan,” tuturnya.
Menurut dia, kata oplosan punya konotasi negatif seperti di perkara minuman oplosan yang digunakan beracun. Dalam bidang minyak, blending atau pencampuran unsur bakar merupakan bagian dari proses standar yang dijalankan pada kilang untuk memunculkan BBM dengan spesifikasi tertentu.
“Ngoplos itu butuh tempat juga peralatan yang dimaksud rumit juga berbahaya. Dalam persoalan hukum Pertamina, sulit dipercaya dia melakukan praktik ini akibat tata kelolanya baik. Sepertinya Kejaksaan ingin bicara mengenai korupsi, tapi menggunakan istilah oplosan,” imbuhnya.
Indonesia mengonsumsi sekitar 1,5 jt barel BBM per hari, sementara produksi domestik belaka sekitar 700.000 barel per hari. Kekurangannya, kata dia, harus diimpor, dan juga inilah titik rawan terjadinya praktik korupsi.






