Penggeledahan Ditjen Migas oleh Kejagung Berawal dari Kelangkaan Gas 3 Kg

JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Ditjen Migas Kementerian ESDM, Awal Minggu (10/2/2025). Penggeledahan terkait persoalan hukum dugaan korupsi tata kelola migas tahun 2018-2023.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menuturkan pengusutan perkara dugaan korupsi itu juga berkaitan dengan fenomena kelangkaan gas 3 kg belakang ini. Pasalnya, kelangkaan gas terkait dengan tata kelola.
“Tentu juga terkait bagaimana responsifnya institusi kejaksaan menyikapi katakanlah terkait tata niaga atau tata kelola gas dan juga seperti contohnya yang tersebut sekarang sedang dirasakan warga adanya kelangkaan tabung gas,” ujar Harli pada konferensi pers di dalam kantornya, Hari Senin (10/2/2025).
“Nah itu juga menjadi perhatian dari penyidik akibat juga terkait subholding atau terkait tata kelola di perkara ini,” sambungnya.
Dalam penyelidikan persoalan hukum dugaan korupsi ini, Kejagung telah lama memeriksa 70 saksi. Tak hanya sekali saksi, pihaknya juga turut memeriksa ahli terkait keuangan negara.
Harli menambahkan penyidikan dugaan korupsi yang disebutkan masih merupakan penyidikan umum, general investigation. Diharapkan dengan proses penyidikan dapat menghasilkan terang dugaan perbuatan pidana yang tersebut sedang disidik sesuai aturan yang dimaksud ada.
“Ini masih proses penyidikan, yang digunakan masih mengoleksi berbagai bukti-bukti lalu salah satunya melalui penggeledahan pada hari ini yang mana diadakan penyidik. Semua itu pada rangka memproduksi terang aktivitas pidana dan juga menemukan dituduh atau pelakunya,” katanya.






