Menguatkan Organisasi KKP Solusi Persoalan Urbanisasi Laut

JAKARTA – Perkuatan struktur organisasi Kementerian Kelautan serta Perikanan (KKP) dengan memecah Ditjen Pengelolaan Kelautan serta Ruang Laut (Ditjen PKRL) menjadi dua bagian sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 193/2024 dinilai sebagai langkah tepat lalu visioner.
Di masa mendatang Indonesia akan dihadapkan pada persoalan “Urbanization of the Sea” atau urbanisasi laut yang mana memunculkan permasalahan yang dimaksud kompleks lalu dinamis di perencanaan, pemanfaatan, juga pengendalian ruang laut.
“Hadirnya Ditjen Penataan Ruang Laut merupakan jawaban yang dimaksud tepat pada menghadapi kemudian menangani Urbanization of The Sea pada waktu ini kemudian di tempat masa mendatang,” ujar Guru Besar IPB University Prof Akhmad Fauzi di dalam Jakarta, Akhir Pekan (10/11/2024).
Sesuai Perpres Nomor 193 Tahun 2024 tentang Kementerian Kelautan kemudian Perikanan (KKP) yang digunakan terbit pada hari terakhir pekan 8 November lalu, terjadi inovasi nomenklatur pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan juga Ruang Laut (PKRL).
Melalui regulasi itu, PKRL dimekarkan menjadi dua bagian yakni Ditjen Penataan Ruang Laut kemudian Ditjen Pengelolan Kelautan.
Menurut Akhmad Fauzi, urgensi Ditjen Penataan Ruang Laut bahkan telah dikaji pihaknya sejak setahun lalu. Hal ini akibat KKP mengalami permasalahan Wooden Bucket Syndrom di dalam mana beban yang digunakan diemban di penataan ruang laut tak sepadan dengan kewenangan kelembagaan yang digunakan dimiliki sehingga mengakibatkan kurang optimalnya kebijakan ruang laut, khsusunya yang dimaksud berkaitan dengan sinergi serta kolaborasi antarlembaga.
Untuk itu, penguatan kapasitas kelembagaan yang tersebut khusus menangani penataan ruang laut menjadi suatu keniscayaan oleh sebab itu beban kerja yang dihadapi KKP ketika ini.
Peningkatan kapasitas penataan ruang laut harus dijalankan baik dari sisi aspek Institutional Arrangement (lingkungan internal serta eksternal) maupun Institutional Governance (efektivitas beban kerja, prospek sumbangan terhadap KKP, kemudian lingkup kerja sebanding antarlembaga).
“Dari hasil kajian yang tersebut kami lakukan terkait isu-isu strategis yang mana dihadapi menunjukkan banyaknya permasalahan penataan ruang laut yang berada pada kuadran complex dan juga complicated yang berimplikasi pada kurang efektifnya kinerja KKP berkaitan dengan penataan ruang laut. Adanya Ditjen Penataan Ruang Laut akan berimplikasi cukup signifikan di mengelolan ruang laut yang dimaksud lebih banyak baik dan juga berkeadilan dan juga berkelanjutan,” ungkapnya.
Sebagai unit kerja baru dengan beban kerja strategis, Ditjen Penataan Ruang Laut KKP sebaiknya dipimpin oleh sosok yang tersebut memahami dan juga menguasai permasalahan juga kebijakan yang tersebut berkaitan dengan penataan ruang laut.
Selain itu, sosok yang disebutkan harus mempunyai leadership kuat lalu integritas tinggi. Karena sosok pemimpin yang mana semata-mata memahami permasalahan namun tiada dibarengi dengan leadership kuat, tiada akan efektif pada menjalankan fungsi Ditjen Penataan Ruang Laut.
“Pejabat karier yang digunakan sudah ada lama berkecimpung pada konteks di dalam menghadapi tentu akan paham luar di kesulitan tata ruang laut. Saya masih berharap bahwa sipil yang mana miliki kualifikasi memahami permasalahan kemudian miliki pemikiran inovatif disertai kemampuan mengambil kebijakan dan juga integritas yang digunakan tinggi merupakan sosok yang dimaksud sangat dibutuhkan untuk manusia Dirjen Penataan Ruang Laut,” ujar Akhmad.






