MAKI Desak Kejagung Perluas Penyidikan dengan Memeriksa Broker Minyak Mentah terkait Kasus Pertamina

JAKARTA – Komunitas Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengirim surat ke Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mendesak perluasan penyidikan menyusul ditemukannya keganjilan di penyidikan persoalan hukum dugaan korupsi Pertamina .
Perluasan penyidikan terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah juga produk-produk kilang PT Pertamina (Persero) subholding kemudian Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 yang merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun.
Keganjilan itu lantaran tak ada terdakwa yang tersebut ditetapkan berasal dari unsur KKKS, broker importir minyak mentah, lalu broker importer BBM.
“Padahal telah terjadi beredar luas pada publik nama-nama broker minyak mentah kemudian BBM yang digunakan menguasai Pertamina selama kurun waktu 10 tahun sejak tahun 2014. MAKI memohonkan jaksa penyidik segera memeriksa nama-nama yang disebutkan guna menghindari kesan praktik tebang pilih,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Rabu (26/3/2025).
Berdasarkan Siaran Pers Kapuspenkum Kejaksaan Agung Nomor: PR-169/101/K.3/Kph.3/02/2025 tertanggal 25 Februari 2025, penyidik menetapkan 7 terdakwa yakni Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Muhammad Kerry Adrianto Riza, Dimas Werhaspati, juga Gading Ramadhan Joedo.
Selanjutnya menyusul ditetapkan dituduh menghadapi nama Maya Kusmaya lalu Edward Corne. Kesembilan dituduh pada pokoknya dituduh melakukan dugaan korupsi pada kegiatan blending di tempat depo milik PT Orbit Terminal Merak lalu mark up kontrak shipping transportasi minyak mentah.
Sehingga, negara mengeluarkan fee sebesar 13% hingga 15% secara melawan hukum di dalam mana dituduh Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa mendapatkan keuntungan dari kegiatan tersebut.
Boyamin menuturkan keganjilan lain terkait dalil tiada logis bahwa telah terjadi terjadi kerugian negara pada tahun 2023 menghadapi kebijakan pemerintah pada pemberian kompensasi kemudian pemberian subsidi dengan kerugian negara total dinyatakan sebesar Rp147 triliun.
“Ternyata para dituduh bukan memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan pemberian kompensasi lalu pemberian subsidi,” katanya.
Sementara, MAKI menemukan dugaan mark up hingga melebihi 30% pada kontrak shipping (pengiriman) pada PT Pertamina International Shipping, yang melibatkan 5 perusahaan pelayaran, namun bukan pernah dijalankan pemeriksaan oleh jaksa penyidik.
Menurut dia, Kejagung perlu memberikan penjelasan untuk rakyat agar lebih besar terang benderang tentang hubungan kerugian negara dengan peran serta perbuatan para tersangka, sehingga tergambar mens rea (niat jahat) serta kecukupan alat bukti juga terpenuhinya unsur-unsur aktivitas pidana korupsi sesuai yang mana dipersangkakan terhadap para tersangka.
“Apabila dihubungan dengan profil 9 tersangka, MAKI berpandangan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Penyidik perlu memperluas dengan menjerat cluster yang mana lebih banyak besar untuk mendapatkan fakta terang adanya dugaan korupsi tata kelola minyak mentah subholding Pertamina sekaligus menjerat terdakwa yang dimaksud sebenarnya,” ujar Boyamin.






