Kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Romli Atmasasmita
MASYARAKAT selama ini setiap saat fokus pada keberhasilan penuntutan Kejaksaan juga Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dan juga pengadilan perbuatan pidana korupsi di pemberantasan korupsi . Namun, dalam balik semua keberhasilan yang disebutkan terdapat kekeliruan penerapan hukum baik dari aspek doktrin hukum pidana maupun dari aspek kewenangan penyidik/penuntut maupun hakim pengadilan langkah pidana korupsi.
Kekeliruan penerapan hukum di melaksanakan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berdampak terhadap kewenangan penyidikan/penuntutan kemudian pengadilan tipikor . Ketidakpastian hukum lalu ketidakadilan akibat dari kekeliruan penerapan hukum kemudian kewenangan dimaksud adalah disebabkan hal-hal sebagaimana diuraikan dalam bawah ini.
Pertama, bahwa sistem hukum pidana Indonesia menganut asas legalitas atau paham positivisme hukum selama 79 tahun sejak kemerdekaan Tahun 1945, serta masih tetap saja berlanjut baik di ajaran lembaga pendidikan pada fakultas hukum, doktrin hukum, maupun di tempat di praktik perundang-undangan yang mana telah lama berlaku berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Di pada UU aquo dinyatakan bahwa peraturan perundang-undangan adalah peraturan tercatat yang tersebut memuat norma yang mana mengikat secara umum yang mana dibentuk oleh Lembaga pembentuk UU. Definisi yang disebutkan menunjukkan bahwa, UU merupakan item hukum yang mengikat secara umum lalu sekaligus merupakan sumber hukum. UU sebagai sumber hukum yang mana mengikat secara umum tak dapat disimpangi atau dikesampingkan kecuali oleh peraturan perundang-undangan yang tersebut setingkat derajatnya. Pelaksana UU Pidana termasuk penyidik Polri dan juga Kejaksaan di persoalan hukum korupsi dan juga Hakim wajib melaksanakan perintah UU tanpa kecuali. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) KUHP yang tersebut menyatakan, suatu perbuatan tidaklah dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah terjadi ada.
Begitu pula pada beracara dalam hadapan pengadilan sejak dimulainya proses penyidikan. Dalam UU Nomor 8 Tahun 1981-KUHAP disebutkan: peradilan dilaksanakan menurut cara yang diatur pada undang-undang ini. Dua sumber hukum pidana positif telah dilakukan menuntut agar setiap pelaku kekuasaan kehakiman tanpa kecuali wajib mematuhi ketentuan UU. Kepatuhan terhadap ketentuann UU bukan belaka berlaku terhadap pengadilan negeri pada umumnya akan tetapi juga terhadap pengadilan khusus yang digunakan berada pada bawah kekuasaan Mahkamah Agung RI termasuk pengadilan khusus langkah pidana korupsi yang digunakan dibentuk berdasarkan UU Nomor 46 Tahun 2009. Di di Pasal 6 UU aquo telah terjadi ditentukan wewenang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yaitu: a) aktivitas pidana korupsi,b) aktivitas pidana pencucian uang, lalu c) aksi pidana lain pada di peraturan perundang-undangan lain selain UU Tipikor yang digunakan secara tegas disebut sebagai aksi pidana korupsi.
Bunyi ketentuan Pasal 6 huruf c identik dengan ketentuan Pasal 14 UU Tipikor yang mana menyatakan bahwa, setiap orang yang melanggar ketentuan undang-undang yang mana secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap Undang-undang yang dimaksud sebagai aktivitas pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur pada Undang-undang ini. Frasa “secara tegas” menyatakan…sebagai aktivitas pidana korupsi”; menunjukkan bahwa terhadap ketentuan UU Tipikor sebanyak 30 (tiga puluh) pasal termasuk Pasal 2 juga Pasal 3 berlaku ketentuan Pasal 14 di arti bahwa, penerapan ketentuan UU Tipikor termasuk Pasal 2 juga Pasal 3 bukan juga dapat diterapkan hanya saja dikarenakan pelanggaran UU Lain telah lama mengakibatkan kerugian keuangan negara jikalau tidaklah disebut secara tegas sebagai tipikor.
Tafsir hukum penerapan UU TIpikor berhadapan dengan ketentuan Pasal 14 khususnya terhadap Pasal 2 juga Pasal 3 sangat gamblang lalu jelas; bukan perlu ada keraguan pada hal tersebut. Penafsiran hukum berhadapan dengan ketentuan Pasal 14 juga berlaku di hal wewenang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah pernah diuraikan di dalam atas. Berdasarkan uraian penafsiran hukum berhadapan dengan ketentuan Pasal 14 jelas bahwa sekalipun ketentuan Pasal 14 tidak merupakan norma langkah pidana melainkan norma mengenai wewenang pengadilan tipikor yang dimaksud membatasi penerapan Pasal 2 dan juga Pasal 3; ketentuan pasal aquo adalah merupakan perintah yang bersifat imperative (mandatory) juga wajib dipatuhi oleh setiap aparatur hukum baik kejaksaan maupun pengadilan tipikor.
Dapat disimpulkan bahwa, merujuk pada ketentuan Pasal 14 maka pengadilan aksi pidana korupsi tiada berwenang memeriksa dan juga mengadili juga memutus perkara pelanggaran UU lain yang mana tidaklah disebut secara tegas sebagai tindakan pidana korupsi seperti pelanggaran UU Lingkungan Hidup, Perbankan, Pasar Modal , juga UU mengenai Narasumber Daya Alam. Jika hal yang dimaksud bukan dipatuhi termasuk oleh pengadilan perbuatan pidana korupsi, maka putusan pengadilan yang digunakan telah terjadi berkekuatan hukum adalah cacat serta dapat dinyatakan batal demi hukum (van recht wege nieteg).
Di masa yang tersebut akan datang apabila masih ada perkara pelanggaran UU lain yang dimaksud masih diajukan sebagai perkara aksi pidana korupsi maka wajib hukumnya majelis pengadilan tipikor menolak memeriksa perkara aquo alias dinyatakan niet onvankelijke verklard (NO).






