Perkuat Ekosistem Kampus Aman dari Kekerasan Seksual

JAKARTA – Universitas Muhammadiyah Ibukota Indonesia bekerja mirip dengan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo melawan dukungan dari Perguruan Attaqwa juga Kemendikbudristek menyelenggarakan Pembinaan Paralegal Untuk Satuan Pekerjaan Pencegahan lalu Penanganan Kekerasan di dalam Perguruan Tinggi. Kegiatan dilakukan dalam Aula KH Mas Mansyur Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, 8-9 Oktober 2024.
Pelatihan disertai 74 anggota satuan tugas yang berasal dari 39 kampus di dalam Jawa Timur. Kegiatan dibuka segera Direktur Kemahasiswaan kemudian Alumni Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Arif Senja Fitrani.
Pelatihan ini mengundang Khaerul Umam Noer lalu Ati Kusmawati dari Universitas Muhammadiyah Jakarta; Asmaul Khusnaeny, Dahlia Madanih, dan juga Indah Sulastry dari Bale Perempuan; juga Noeroel Kentjono Endah Triwijati dari Universitas Surabaya sebagai narasumber.
Sebagai penanggungjawab kegiatan, Khaerul Umam Noer menjelaskan acara ini pada awalnya merupakan bagian dari riset katalis yang tersebut merupakan riset kolaboratif antara Universitas Muhammadiyah Jakarta, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta, lalu Universitas Indonesia.
Riset ini bertujuan mengevaluasi implementasi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan juga Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di area Perguruan Tinggi.
Pelatihan sengaja dipusatkan dalam Universitas Muhammadiyah Sidoarjo oleh sebab itu Umsida merupakan salah satu kampus pada Perguruan Tinggi Muhammadiyah juga Aisyiyah yang tersebut miliki kepedulian tinggi terkait PPKS.
“Selain itu, diharapkan Umsida mampu mengambil peran lebih lanjut sebagai simpul utama komunikasi antarsatuan tugas di area kampus-kampus Jawa Timur,” ujarnya, Rabu (9/10/2024).
Hasil penelitian menunjukkan terdapat berbagai kendala di implementasi Permendikbudristek ini di tempat lapangan, dimulai dari minimnya dukungan dan juga fasilitasi kampus pada hal pembiayaan acara PPKS.
Kemudian, banyaknya kampus yang belum mempunyai peraturan rektor yang tersebut mengatur tentang implementasi, bukan tersedianya pedoman operasional standar pada penerimaan laporan hingga rekomendasi, dan juga terbatasnya kemampuan anggota satuan tugas pada penanganan kasus.






