Danantara Diluncurkan Prabowo Besok, Ini adalah Susunan Pengurus juga Tugasnya

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meluncurkan Badan Pengelola Penanaman Modal Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara pada Mulai Pekan (24/2/2025) esok hari. Hal ini disampaikan Kepala Negara di sambutannya di tempat kompetisi World Governments Summit 2025.
BPI Danantara merupakan badan yang mana melaksanakan tugas pemerintah di dalam bidang pengelolaan dividen juga aset BUMN. Selaku perwakilan pemerintah, badan ini memegang saham Seri B pada Holding Pengembangan Usaha serta Holding Operasional.
Kedua holding yang dimaksud dibentuk Danantara bersatu dengan Menteri BUMN. Ketentuan itu diatur pada Undang-undang (RUU) tentang inovasi ketiga berhadapan dengan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang digunakan telah terjadi disahkan DPR RI pada Selasa (4/2/2025) lalu.
Dalam beleid itu dijelaskan bahwa Holding Pengembangan Usaha atau Perusahaan Induk Penanaman Modal merupakan BUMN yang digunakan seluruh modalnya dimiliki oleh negara lalu Danantara yang dimaksud mempunyai tugas menjalankan dividen, memberdayakan aset BUMN, dan juga tugas lain yang ditetapkan oleh menteri kemudian Danantara.
Sedangkan Holding Operasional atau Perusahaan Induk Operasional mempunyai tugas pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN dan juga kegiatan bisnis lainnya.
Berikut, susunan organisasi atau struktur BPI Danantara:
Dewan Pengawas
1. Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota
2. Perwakilan Kementerian Keuangan sebagai anggota
3. Pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk Presiden sebagai anggota.






