Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 Disarankan Dicabut atau Direvisi

JAKARTA – Peraturan Menteri Pemuda juga Olahraga atau (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 yang tersebut mengatur tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi dianggap cacat hukum. Sebab, isi Permenpora yang disebutkan dinilai bertentangan peraturan perundang-undangan pada atasnya, bahkan melanggar Piagam Olimpiade (Olympic Charter).
Hal itu diungkapkan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) sekaligus staf ahli KONI Benny Riyanto di acara seminar yang mana dilakukan oleh Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) dengan tema ‘Membedah Arah Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 – Tinjauan Hukum, Implementasi, kemudian Masa Depan Kebijakan Olahraga Indonesia’ di tempat Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Benny mengatakan, cacat hukum itu terlihat pada Pasal 10 ayat (2) Permenpora 14 Tahun 2024 tentang kongres atau musyawarah organisasi olahraga harus mendapat rekomendasi kementerian. Padahal, lanjut dia, selama ini kongres atau musyawarah organisasi cabang olahraga yang digunakan memberikan rekomendasi adalah KONI.
Karena KONI dibentuk serta disepakati oleh cabang olahraga itu sendiri yang digunakan sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2022. “Sehingga Pasal 10 ayat (2) Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 ini tidak ada selaras dengan asas independensi juga merupakan bentuk intervensi dari pemerintah terhadap teknis pengelolaan organisasi olahraga yang mana melanggar UU Nomor 11 Tahun 2022 Pasal 37 ayat (3) jo PP Nomor 46 Tahun 2024 Pasal 73 ayat (3) dan juga Olympic Charter, prinsip dasar ke-5 dan juga ke-7 dan juga chapter 16 verse 1.5,” katanya.
Karena, lanjut Benny, menurut Olympic Charter yang disebutkan mengatur bahwa pengurus organisasi olahraga adalah independen dan juga bukan boleh diintervensi pihak mana pun. Dia melanjutkan, di Pasal 28 ayat 1 Permenpora 14 Tahun 2024 yang dimaksud menyebutkan bahwa menteri berwenang untuk membentuk regu transisi di hal sengketa telah dilakukan menghambat proses pembinaan olahragawan.
Sebab kewenangan yang dimaksud selama ini menjadi kewenangan KONI, dikarenakan KONI adalah Induk cabang olahraga. “Keberadaan KONI dibentuk oleh cabang olahraga sesuai pasal 37 Ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2022. Sehingga Kemenpora terkesan terlalu terlibat masuk mengurusi teknis pembinaan keolahragaan. Hal ini justru berdampak menghurangi faktor independensi dari organisasi olahraga,” kata Benny.
“Padahal kewenangan kementerian harusnya sebagai regulator bukanlah operator, sehingga urusan teknis pembinaan olahraga diserahkan untuk organisasi olahraga bisa jadi organisasi induk cabang olahraga ataupun KON/KONI,” sambung Benny yang juga merupakan Wakil Ketua Umum PB Forki juga Waketum PP INKAI ini.
Selain itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang juga merupakan Direktur Indonesian Center for Legislative Drafting Fitriani Ahlan Sjarif menjelaskan, legalitas lalu prosedur pembentukan peraturan harus sesuai dengan hierarki hukum. Ia menggarisbawahi bahwa partisipasi masyarakat di proses legislasi sangat penting.
“Permenpora 14 Tahun 2024 harus mengacu pada asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori. Asas ini menyatakan bahwa peraturan yang tersebut lebih tinggi rendah bukan boleh bertentangan dengan peraturan yang tersebut tambahan tinggi. Dengan demikian, peraturan yang digunakan lebih besar tinggi akan mengenyampingkan peraturan yang dimaksud tambahan rendah. Sedangkan Permen sendiri posisinya lebih besar rendah dari UU, juga PP,” ungkapnya.
Di sisi lain, Dewan Pakar AAI Patra M Zen menyampaikan bahwa Permenpora bertentangan dengan prinsip otonomi organisasi olahraga. “AAI siap menjadi mediator antara Kementerian lalu Para Fakultas Olah Raga yang mana dirugikan termasuk apabila perlu menjalankan fungsi advokasi untuk melakukan uji materiil menghadapi Permenpora 14 tahun 2024,” tegasnya.
Wakil Ketua Umum DPP AAI Alfin Sulaiman menyatakan bahwa seminar ini bertujuan untuk menciptakan sinergi kolaborasi yang digunakan baik antara pembuat kebijakan, pelaku olahraga, juga komunitas hukum, sehingga menciptakan ekosistem olah raga yang lebih banyak maju, adil demi masa depan olahraga Indonesia yang mana lebih tinggi gemilang.
“Dan kita sudah pernah menggarisbawahi bahwa kesimpulan seminar ini menunjukkan bahwa Permenpora 14 Tahun 2024 bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan dalam atasnya, bahkan melanggar Olympic Charter. Sehingga saran dari para narasumber Permenpora 14 Tahun 2024 seharusnya dibatalkan atau dicabut atau setidak-tidaknya direvisi,” pungkasnya.






