Polisi Periksa 44 Saksi Kasus Pagar Laut terkait Pemalsuan SHM-SHGB Sejak 2021

JAKARTA – Bareskrim Polri memeriksa 44 saksi persoalan hukum pagar laut pada perairan Tangerang, Banten. Puluhan saksi diperiksa terkait pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) serta Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak tahun 2021 hingga ketika ini.
“Kami telah memeriksa saksi sebanyak 44 orang,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro di tempat Gedung Bareskrim Polri, DKI Jakarta Selatan, Hari Senin (10/2/2025).
“Dari pemeriksaan ini kami sudah ada mendapatkan perkembangan pemalsuan yang disebutkan terjadi sejak tahun 2021 sampai ketika ini di area Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Wilayah Tangerang,” tambahnya.
Pihaknya juga sedang mengoleksi alat bukti dengan melakukan penggeledahan pada beberapa tempat termasuk di dalam rumah terlapor AR.
“Kemudian pada waktu ini penyidik sedang melaksanakan upaya pengumpulan alat bukti lainnya yaitu melakukan upaya paksa sebagai penggeledahan di dalam beberapa tempat rumah saksi atau yang dimaksud kita duga sebagai terlapor,” ungkapnya.
Bareskrim juga telah terjadi menyita 263 Warkah terkait sertifikat pagar laut. “Kita kirim ke labfor untuk diuji,” ucapnya.






