Polri Bakal Kembalikan Uang Rp2,5 Miliar Milik Penonton DWP yang tersebut Diperas Oknum Polisi

JAKARTA – Divisi Profesi kemudian Pengamanan (Divpropam) Polri akan datang mengatasi barang bukti senilai Rp2,5 miliar pada persoalan hukum pemerasan oleh oknum polisi terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) selama Malaysia.
Hal itu diungkap Kepala Biro Pengawasan serta Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto, usai sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Mantan Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia.
“Terkait barang bukti, tadi disampaikan barang bukti yang digunakan berhasil kita amankan, kita sita Rp2,5 miliar sekian, serta nanti akan dikembalikan ke yang tersebut berhak,” kata Agus pada Gedung TNCC, Mabes Polri, Ibukota Selatan, Kamis (2/1/2025).
Proses pengembalian Rp2,5 miliar itu, kata Agus, akan melalui mekanisme yang mana disusun Divpropam Polri. Yang pasti, pasca uang selesai dijadikan sebagai barang bukti pada proses etik. “Tentunya ini di rangka pendataan diadakan oleh Div Propam baik Biro Paminal kita temui dan juga nanti akan ada proses di tempat sana untuk barang bukti Rp2,5 miliar sekian,” katanya.
Sebagai informasi, tiga dari 18 anggota polisi yang digunakan diduga terlibat pada tindakan hukum pemerasan yang dimaksud sudah pernah menjalani sidang KKEP lalu dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Mereka adalah mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak melawan dugaan pembiaran terhadap pelanggaran pemerasan yang dilaksanakan anggota.
Kemudian, mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia lalu AKP Yudhy Triananta Syaeful, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dikarenakan terlibat secara secara langsung pada pemerasan.






