PPN 12% Bikin Meleyot? Cek Dulu Mobil kemudian Motor Anda Termasuk Barang Mewah Atau Nggak?

JAKARTA – pemerintahan mengubah regulasi mengenai Pajak Pertambahan Skor (PPN) 12 persen yang dimaksud pada saat ini hanya sekali berlaku untuk barah mewah. Sehingga, ada jenis kendaraan bermotor tertentu yang digunakan terdampak regulasi tersebut.
Seperti diketahui, awalnya PPN 12 persen berlaku untuk seluruh barang yang dimaksud ada di dalam pasar. Namun, sejumlah warga yang digunakan menolak hal yang dimaksud oleh sebab itu dirasa akan memberatkan dia lantaran kondisi perekonomian sedang tidak ada baik.
Sehingga Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mengubah aturan tersebut. Alhasil Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan pengenaan PPN 12 persen hanya sekali untuk barang mewah.
“Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen semata-mata dikenakan barang dan juga jasa mewah, yaitu barang juga jasa tertentu yang mana selama ini telah terkena PPN barang mewah untuk golongan publik berada, rakyat mampu,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Diketahui, ada beberapa kriteria dari mobil serta motor yang dimaksud dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan melawan Barang Mewah yang dimaksud tercantum di Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang tersebut dikenai Pajak Penjualan berhadapan dengan Barang Mewah serta Tata Cara Pengenaan Pemberian juga Penatausahaan Pembebasan, lalu Pengembalian Pajak Penjualan berhadapan dengan Barang Mewah.
Dalam Pasal 2 ayat (1) dijelaskan jenis barang kena pajak yang mana tergolong mewah dalam bentuk kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc, yang mana dikenai PPnBM dengan tarif:
a. 15% (lima belas persen);
b. 20% (dua puluh persen);
c. 25% (dua puluh lima persen); atau
d. 40% (empat puluh persen).
Selanjutnya, pada ayat (2) Jenis Barang Kena Pajak yang digunakan tergolong mewah dalam bentuk kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder lebih banyak dari 3.000 cc sampai dengan 4.000 cc, yang digunakan dikenai PPnBM dengan tarif:
a. 40% (empat puluh persen);
b. 50% (lima puluh persen);
c. 60% (enam puluh persen); atau
d. 70% (tujuh puluh persen).
Selain kendaraan roda empat, pada Pasal 22 Jenis Barang Kena Pajak yang mana tergolong mewah, berupa:
a. Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan kapasitas isi silinder lebih lanjut dari 250 cc sampai dengan 500 cc; atau
b. Kendaraan khusus yang mana dibuat untuk perjalanan di dalam menghadapi salju, pada pantai, di tempat gunung, atau kendaraan sejenis, yang digunakan dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60 persen.
Kemudian, pada Pasal 23 dijelaskan bahwa jenis barang kena pajak yang tersebut tergolong mewah, berupa:
a. Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih besar dari 4.000 cc;
b. Kendaraan bermotor roda 2 atau 3 dengan kapasitas isi silinder lebih tinggi dari 500 cc; atau
c. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah, yang tersebut dikenai PPnBM dengan tarif sebesar95persen.






