PPN 12% Cuma untuk Barang Mewah, Hal ini Respons Pengusaha

JAKARTA – Kenaikan Pajak Pertambahan Kuantitas ( PPN ) dari 11% menjadi 12% resmi berlaku hanya sekali untuk barang mewah. Hal yang disebutkan tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.
Sejumlah asosiasi pelaku bisnis pun menyampaikan apresiasi untuk pemerintah. Mereka menilai kebijakan ini sebagai langkah bijaksana yang menjaga daya beli publik secara umum.
“Kami mengapresiasi kebijakan ini oleh sebab itu mencerminkan keseimbangan antara permintaan negara juga kepentingan warga dan juga pelaku usaha,” kata Ketua Komite Perdagangan Dalam Negeri Apindo sekaligus Ketua Umum Apregindo (Asosiasi Pengusaha Penjualan Langsung Merek Global Indonesia), Handaka Santosa Hari Sabtu (4/1/2025).
“Kebijakan yang digunakan terukur ini tak cuma menyokong daya beli masyarakat, tetapi juga mengupayakan pertumbuhan sektor dalam sedang tantangan perekonomian global,” lanjutnya.
Selain itu, masa transisi selama tiga bulan yang tersebut diberikan pemerintah dinilai sebagai langkah bijak untuk memberikan waktu bagi dunia usaha mempersiapkan penerapan kebijakan ini secara maksimal.
Handaka juga berharap sosialisasi teknis yang tersebut akan diadakan pemerintah sama-sama asosiasi sektoral dapat memverifikasi implementasi kebijakan berjalan lancar.
Apindo bersatu asosiasi sektoral lainnya disebut Handaka telah terjadi berikrar mengupayakan pelaksanaan kebijakan kenaikan PPN 12% hanya saja untuk barang mewah.
Ia pun percaya bahwa dialog yang tersebut erat antara pemerintah juga dunia bidang usaha akan menciptakan iklim perniagaan yang kondusif, meningkatkan kekuatan daya saing industri, juga memacu pemulihan sektor ekonomi nasional.





