PPN Naik Jadi 12% Berlaku pada 2025, Hal ini Daftar Barang serta Jasa Terdampak dan juga Tak Terdampak

JAKARTA – Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Kuantitas ( PPN ) jadi 12% dipastikan oleh Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani akan datang berlaku tahun depan. Tarif PPN 12% yang tersebut berlaku mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan rencana yang digunakan ada di amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Hal ini diungkapkan Menkeu di rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada Rabu (13/11/2024) lalu. Sebagaimana diketahui PPN merupakan pajak yang digunakan dikenakan melawan setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa pada peredarannya dari produsen ke konsumen.
Lantas barang apa semata yang terdampak dan juga bukan terdampak dari kenaikan PPN jadi 12% ini?
Dikutip MNC Portal Indonesia pada dokumen UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Skor Barang serta Jasa serta Pajak Penjualan Atas barang Mewah, berikut objek yang dikenakan PPN 12% berdasarkan Pasal 4 ayat 1:
1. Penyerahan Barang Kena Pajak dalam di Daerah Pabean yang dimaksud dijalankan oleh pengusaha;
2. Impor Barang Kena Pajak (BKP);
3. Penyerahan Jasa Kena Pajak pada pada Daerah Pabean yang mana dijalankan oleh pengusaha;
4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di tempat di Daerah Pabean;
5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di area pada Daerah Pabean;
6. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
7. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
8. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
Selain itu khusus untuk barang kena pajak (BKP), terdapat beberapa aturan yang dimaksud harus dipenuhi, yakni sebagai berikut.
1. Barang berwujud yang diserahkan merupakan BKP
2. Barang tidaklah berwujud yang diserahkan merupakan BKP Tidak Berwujud,
3. Penyerahan dijalankan di area pada Daerah Pabean
4. Penyerahan dijalankan di rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Kemudian, terdapat beberapa contoh barang kena pajak (BKP). Berikut adalah objek barang yang digunakan dikenakan pajak atau PPN.
– Barang Kena Pajak (BKP) berwujud
Barang berwujud adalah barang yang memiliki bentuk fisik kemudian dapat dilihat, bergerak, bukan bergerak, atau disentuh. Contoh dari barang berwujud yang tersebut dikenakan PPN meliputi: Barang elektronik, seperti televisi, kulkas, juga smartphone. Pakaian kemudian barang-barang fashion.
Tanah serta bangunan. Perabot rumah tangga, seperti kursi, meja, juga lemari. Makanan olahan yang tersebut diproduksi kemasan, seperti makanan ringan di kemasan. Kendaraan bermotor, termasuk mobil, motor, serta truk.






