PPN Naik Jadi 12%, Pengusaha Hotel serta Kafe Bunyikan Alarm Bahaya

JAKARTA – Ketua Umum Perhimpunan Hotel lalu Tempat Makan Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani memperingatkan, bahwa kebijakan PPN 12% yang mana akan diberlakukan tahun depan dapat menyebabkan bidang usaha hotel dan juga restoran tercekik. Hal ini disampaikannya di konferensi pers di dalam Jakarta, Selasa (19/11/2024).
“Jadi kalau kenaikan 1% itu memang sebenarnya sensitif juga di tempat masyarakat. Saya rasa yang tersebut memberikan masukan atau warning dari dunia bidang usaha banyak ya, tidak semata-mata hotel-restoran, semua sektor rasanya telah memberikan warning bahwa itu akan berdampak untuk penurunan penjualan,” katanya.
Hariyadi menjelaskan, usaha hotel kemudian restoran mempunyai mata rantai yang sangat luas, mulai dari vendor yang bergerak di dalam sektor peternakan kemudian pertanian yang memasok keperluan pangan hingga UMKM di dalam sektor amenities. Sehingga menurutnya, kebijakan PPN 12% akan merugikan banyak pihak.
“Jadi hotel itu kan punya mata rantai yang digunakan luas ya. Mulai dari sub vendor perternakan untuk telur, ayam, sapi, lalu juga pada sisi pertanian yang digunakan suplai untuk sayur lalu sebagainya. Kemudian dari amenities, semua yang tersebut terkait dengan misalnya untuk sabun, segala macam. Semua akan terkena serta itu relatif adalah UMKM,” terangnya.
Lebih lanjut, Hariyadi mengaku bahwa ketika ini pun pemasukan di dalam bidang hotel juga restoran sudah ada menurun. Penurunan konsumsi warga telah dilakukan terjadi khususnya untuk market menengah ke bawah. Ia berharap agar situasi ini tak diperparah dengan adanya kebijakan PPN 12% pada 2025 mendatang.
“Kami berharap kebijakan ini dapat ditinjau kembali, akibat dampaknya tak cuma pada pelaku usaha, tapi juga pada tenaga kerja serta lingkungan pariwisata secara keseluruhan,” tandasnya.






