Prabowo Teken Perpres Badan Penyelenggara Haji, Hal ini Tugas kemudian Fungsinya

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto sudah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji. Dalam perpres tersebut, diatur pula tentang tugas kemudian fungsi Badan Penyelenggara Haji .
Dikutip dari laman https://jdih.setneg.go.id, Kamis (7/11/2024), Perpres Nomor 154 Tahun 2024 yang disebutkan ditetapkan lalu ditandatangani Presiden Prabowo pada 5 November 2024. Perpres yang dimaksud juga diundangkan pada tanggal yang tersebut identik ketika diteken.
Terdapat 53 pasal pada perpres tersebut. Bab I tentang Ketentuan Umum terdiri dari satu pasal, berikutnya bunyinya:
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dimaksud dengan:
1. Badan Penyelenggara Haji yang dimaksud selanjutnya disebut Badan merupakan Lembaga eksekutif yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemberian dukungan penyelenggaraan haji.
2. Kepala adalah kepala yang tersebut melaksanakan tugas pemberian dukungan penyelenggaraan haji.
Bab II mengatur tentang Kedudukan, Tugas, juga Fungsi. Bab ini terdiri dari tiga pasal. Berikut isi pasal-pasal tersebut:
Pasal 2
(1) Badan berada pada bawah juga bertanggung jawab terhadap Presiden melalui menteri yang dimaksud menyelenggarakan urusan pemerintahan di area bidang agarna.
(2) Badan dipimpin oleh Kepala.
Pasal 3
Badan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan penyelenggaraan haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di Pasal 3, Badan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan juga penetapan kebijakan teknis di dalam bidang dukungan penyelenggaraan haji;
b. koordinasi juga pelaksanaan kebijakan teknis di area bidang dukungan penyelenggaraan haji;
c. penyelenggaraan pengawasan, pemantauan, lalu evaluasi di tempat bidang penyelenggaraan haji;
d. koordinasi, pelaksanaan tugas, pembinaan, serta pemberian dukungan administrasi untuk seluruh unsur organisasi dalam lingkungan Badan;
e. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan;
f. pengawasan melawan pelaksanaan tugas di dalam lingkungan Badan; dan
g. penyelenggaraan dukungan yang mana bersifat substantif untuk seluruh unsur organisasi di area lingkungan Badan.
Diketahui, Badan Penyelenggara Haji merupakan badan baru yang mana dibentuk Presiden Prabowo. Irfan Yusuf diangkat sebagai Kepala Badan Penyelenggara Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji.
Kepala BPH Irfan Yusuf (Gus Irfan) mengatakan penyelenggaraan haji pada tahun 2025 masih dalam bawah Kementerian Agama (Kemenag). Sebab, pihaknya masih mengawaitu payung hukum untuk dapat menjalankan tugas dan juga fungsinya sebagai penyelenggara.
“Penyelenggaraan haji 2025 Badan Penyelenggara Haji (BPH) belum menyelenggarakan, oleh sebab itu belum ada payung hukumnya,” ucapannya pada waktu bersilaturahmi ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Rabu (31/10/2024).






