Prabowo Tetapkan Kenaikan Upah Minimum 6,5%, Presiden Buruh Heran Ada Pengusaha Sewot

JAKARTA – Presiden Partai Buruh sekaligus KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia), Said Iqbal mengapresiasi kebijakan Prabowo Subianto yang meninggal upah minimum tahun 2025 sebesar 6,5%. Menurutnya kenaikan upah minimum sebesar 6,5% adalah langkah yang mana tepat lalu sejalan dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) juga Konvensi ILO Nomor 131 tentang penetapan upah minimum.
Sebab konvensi ILO Nomor 131 mengatur mekanisme penetapan upah minimum berdasarkan dua parameter utama, yaitu standar living cost suatu negara, di dalam indonesia disebut KHL atau nomor makro perekonomian nasional yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, keperluan hidup layak (KHL), yang di tempat Indonesia dikenal sebagai keperluan hidup layak.
Said Iqbal menilai, Presiden Prabowo telah lama mengambil langkah berani dengan menegakkan aturan hukum nasional dan juga standar internasional melalui kebijakan ini.
“Namun anehnya, Apindo juga Kadin justru menunjukkan sikap yang dimaksud bertentangan dengan hukum dengan memprotes kenaikan yang dimaksud sebenarnya adil juga wajar,” kata beliau di keterangan resmi, Selasa (3/12/2024).
Menurut Said Iqbal, kenaikan 6,5% adalah bilangan bulat moderat yang tersebut dapat diterima oleh buruh. Kenaikan upah minimum ini, ditegaskannya, tidak semata-mata perihal bilangan tetapi juga menyangkut keadilan juga kesejahteraan pekerja.
“Kami mengapresiasi keberanian Presiden Prabowo pada memihak rakyat pekerja. Kenapa sekarang dia (Apindo juga Kadin) jadi ‘sewot juga marah-marah’ juga melawan Undang-Undang lalu hukum internasional?” tanya Said Iqbal.
Lebih lanjut, Said Iqbal menyoroti bahwa polemik ini tiada akan terjadi apabila semua pihak konsisten mematuhi aturan. Sebab menurutnya, pembaharuan peraturan yang dimaksud kerap terjadi, mulai dari KHL, PP 78/2015, PP 36/2021, hingga PP 51/2023, bukanlah kemauan buruh, melainkan desakan kalangan entrepreneur terhadap Menko Perekonomian lalu Menaker sejak era PP 78/2015 hingga Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Said Iqbal menambahkan, tindakan kenaikan upah minimum ini memberikan sinyal positif untuk buruh untuk meningkatkan kesejahteraan. Buruh berharap langkah ini menjadi awal dari kumpulan kebijakan yang tersebut lebih lanjut berpihak untuk rakyat pekerja di area masa mendatang.






