Zakir Naik Keluarkan Fatwa Penghasilan dari YouTube Haram

JAKARTA – Penceramah kontroversial Dr. Zakir Naik mengeluarkan fatwa terbaru tentang inisiatif monetisasi YouTube . Dia menyebutnya haram berdasarkan prinsip-prinsip Islam.
Selama lawatannya pada Karachi, pendiri Peace TV yang disebutkan mengungkapkan kekhawatirannya tentang monetisasi YouTube juga melabelinya haram akibat sifat iklan yang tersebut ditampilkan.
Menanggapi pertanyaan dari audiens, Dr. Zakir Naik menyoroti hambatan etika seputar pendapatan iklan, teristimewa konten yang dimaksud menampilkan wanita serta musik.
“Bahkan jikalau Anda memblokir iklan alkohol, masih akan ada iklan yang tersebut tiada pantas menampilkan wanita, yang tersebut tiada dapat dikendalikan,” katanya dilansir dari Islamic Information, Kamis (10/10/2024).
Dr. Zakir Naik juga menunjukkan meskipun mempunyai pengikut yang besar kemudian prospek penghasilan yang signifikan, berbagai saluran yang dimaksud membagikan ulang kontennya menggunakan thumbnail dengan gambar wanita, mendistorsi arahan aslinya. Saluran-saluran ini banyak kali menerima lebih besar berbagai penayangan daripada konten resminya.
Dia juga menyebutkan bahwa klip-klipnya telah terjadi dibayangi, sehingga menurunkan jumlah total penayangan, meskipun keterlibatan audiens telah dilakukan meningkat sejak kedatangannya di tempat Pakistan.
Lantaran itu Zakir Naik menyarankan para pembuat konten untuk tidak ada mencari keuntungan melalui saluran yang tersebut tidak ada pantas. Dia menekankan fokus pada iman daripada monetisasi akan menyebabkan berkah yang mana lebih tinggi besar juga bukan berdampak negatif pada mata pencaharian.
Zakir Naik telah dilakukan diburu pihak berwenang negara asalnya, India sejak 2016 silam. Lantaran statusnya sebagai buron, ia mencari tempat aman di dalam beberapa negara. Pada 2017, beliau pergi ke Negara Malaysia serta menjadi penduduk tetap saja di tempat sana untuk berlindung.
Pemerintah India telah dilakukan meminta-minta Negara Malaysia mengekstradisi penceramah tersebut. Namun permintaan itu bukan dipenuhi lantaran Interpol menolak mengeluarkan Red Notice untuk penangkapan pria kelahiran Mumbai tersebut. Negara Malaysia pada tahun 2019 juga menentang tegas ekstradisi Zakir Naik oleh sebab itu menganggap penceramah yang dimaksud tak akan mendapat keadilan di dalam India.
Ada tiga alasan mengapa Zakir Naik diburu pihak berwenang dari negara asalnya. Yaitu, lantaran perkara pencucian uang, ujaran kebencian, dan juga tuduhan menghasut aksi terorisme.
Zakir Naik dituduh mengiklankan bentuk Islam radikal di dalam saluran Peace TV. Saluran yang disebutkan dilarang tayang pada India, tetapi diperkirakan miliki 200 jt pemirsa dalam seluruh dunia. Lantaran hal tersebut, negara-negara lain juga mengambil bagian melarang saluran yang dimaksud termasuk Kanada, Inggris, lalu Bangladesh.






