Rekonsiliasi Jadi Tantangan Usai pemilihan kepala daerah Serentak 2024

JAKARTA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak sudah pernah dilaksanakan pada 27 November 2024 lalu. Proses rekapitulasi pengumuman pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih berlangsung untuk menetapkan perolehan pengumuman secara resmi.
Di sisi lain, saling klaim kemenangan tidak ada semata-mata mengakibatkan sengketa pemilu, tetapi juga mengakibatkan ketegangan sosial.
Dosen Politik Universitas Indonesia, Cecep Hidayat menilai meskipun pemilihan kepala daerah 2024 terlaksana dengan baik, ketidakpuasan terhadap hasilnya banyak kali memicu ketegangan yang mana sanggup mengancam stabilitas sosial serta politik.
Kondisi ini tentu berbahaya oleh sebab itu bisa saja berdampak buruk dalam masyarakat, yang dimaksud dapat menyebabkan perpecahan antar anak bangsa.
“Tantangannya bisa saja jadi sengketa Pemilu, itu banyak memicu konflik,” ucap Cecep Hidayat di tempat kutip Mingguan (8/12/2024).
Ia menilai, fenomena ini juga menciptakan narasi negatif terhadap sistem demokrasi. Hal ini ditujukan dengan muncul adanya beberapa kelompok yang digunakan mengglorifikasi konflik pilpres sebagai preseden buruk.
Bahkan ada yang mana menganggap demokrasi sebagai sesuatu yang digunakan kufur atau haram. Narasi semacam ini tiada belaka merusak citra demokrasi, tetapi juga dapat memecah belah penduduk yang mana sudah ada terbiasa hidup berdampingan di keragaman.






