Putusan Dismissal Sesi III Sengketa Pemilihan Kepala Daerah 2024, MK Hanya Lanjutkan 7 Perkara

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah dilakukan menyelesaikan 46 pembacaan putusan dismissal sengketa hasil pemilihan kepala daerah 2024 pada sesi III pada ruang sidang Gedung MK, DKI Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). Sementara 7 perkara tidaklah dibacakan, yang berarti masuk ke persidangan lanjutan.
“Dari 46 yang tersebut dipanggil untuk sesi waktu malam ini pada hari Selasa, 4 Februari 2025. Ada 7 nomor yang dimaksud belum diucapkan baik ketetapan ataupun keputusan, nomor-nomor yang tersebut belum diucapkan itu artinya akan masuk ke pemeriksaan sidang persidangan lanjutan,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Sengeketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang tersebut lanjut ke persidangan selanjutnya adalah PHPU Pimpinan Daerah Pasaman Barat, PHPU Pimpinan Daerah Bengkulu Selatan, PHPU Kepala Daerah Empat Lawang, PHPU Kepala Kabupaten Banggai, PHPU Pimpinan Daerah Bungo, PHPU Kepala Daerah Serang, lalu PHPU bupati Parigi Moutong.
Saldi menejelaskan, pada persidangan selanjutnya pemohon dapat mengajukan saksi atau ahli minimal 4 orang. Para saksi serta ahli itu akan dihadirkan pada persidangan dalam hari yang sama.
“Bagi perkara-perkara yang tersebut lanjut ke pembuktian berikutnya atau persidangan lanjutan dapat mengajukan saksi atau ahli sebab ini semuanya Pimpinan Daerah maksimal adalah 4 orang untuk sekaligus persidangan,” tuturnya.
Adapun pengajuan saksi dan juga ahli ini, MK memberikan tenggat waktu satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaan selanjutnya.
“Mahkamah akan menjadwalkan sidang pemeriksaan lanjutan pada tanggal 7-17 Februari 2025 nanti akan diberitahu jadwal khusus masing-masing nomor itu menanti panggilan resmi dari mahkamah yang tersebut akan disampaikan oleh kepaniteraan,” ucapnya.
Sebelumnya, pada Sesi II Putusan Dismissal sebanyak 7 perkara tidaklah dibacakan oleh Mahkamah yang digunakan artinya gugatan yang dimaksud melanjutkan ke tahapan selanjutnya. Sedangkan 47 yang dibacakan bukan dapat melanjutkan ke persidangan selanjutnya.
“Sesi sore ini sudah ada dibacakan 47 perkara baik yang digunakan diputus maupun yang mana ditetapkan selanjutnya masih ada 7 perkara yang dimaksud belum diputus atau ditetapkan sebab perkara yang dimaksud akan dilanjutkan di sidang pemeriksaan persidangan lanjutan,” ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat, sebelum persidangan sesi II ditutup.






